Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Lebih dari 63 Juta Batang Rokok Ilegal

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai periode Juli sampai dengan November 2025.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap peredaran BKC ilegal yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau tidak sesuai peruntukannya sesuai UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan enam kali kegiatan pemusnahan dengan total BKC ilegal yang dimusnahkan sebanyak 63.616.395 batang rokok illegal dengan potensi nilai barang mencapai Rp 91.608.979.760 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 56.728.743.064.

Pada kegiatan kali ini, sebanyak 10 truk Rokok Ilegal akan dimusnahkan selama dua hari pada 18-19 Desember 2025.

Pada hari pertama, Bea Cukai Sidoarjo menyelenggarakan pemusnahan secara simbolis di Halaman Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I.

Baca Juga:  Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Rokok Ilegal dan MMEA Senilai Rp21,6 Miliar

Selesai kegiatan seremoni, seluruh BKC Ilegal akan dimusnahkan secara keseluruhan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto, yang dilepas Kakanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki.

Pemusnahan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator suhu tinggi untuk memastikan rokok ilegal tersebut rusak, tidak memiliki nilai ekonomis, dan tidak membahayakan lingkungan.

Pemusnahan dilakukan telah melalui proses penetapan BMN dan mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara sesuai nomor S-221/MK/KN.4/2025 tanggal 29 September 2025​, S-303/MK/KN.4/2025 tanggal 18 November 2025 dan S-314/MK/KN.4/2025 tanggal 24 November 2025 dengan total barang yang dimusnahkan sebanyak 9.382.196 batang rokok illegal, 71.000 keping pita cukai, dengan potensi nilai barang mencapai Rp 13.932.561.060 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 9.078.353.581.

Baca Juga:  SGN Dukung Swasembada Gula Nasional melalui National Sugar Summit 2025

“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat mengedukasi masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, ataupun mengonsumsi rokok illegal. Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah khususnya Satuan Polisi Pamong Praja, Aparat Penegak Hukum, serta seluruh instansi terkait dan elemen masyarakat yang telah mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal sepanjang 2025,” ujar Untung Basuki.

Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo, turut hadir pada kegiatan tersebut perwakilan pemerintah daerah khususnya Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah kerja kantor Bea Cukai Sidoarjo. Meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto serta kota Mojokerto.

Baca Juga:  DJP Jawa Timur Perkuat Koordinasi dengan Gubernur Jawa Timur

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan menyampaikan, pemusnahan ini merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan mengajak masyarakat bersama-sama menolak produk ilegal. Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan konsumen dan pelaku usaha yang taat aturan,” jelasnya.

Menurutnya, dengan komitmen dan kerja sama yang berkesinambungan, diharapkan peredaran barang ilegal dapat ditekan sehingga penerimaan negara dan iklim usaha yang sehat dapat terus terjaga. (sat)