Berita Makassar
Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyeludupan 156.200 Batang Rokok Ilegal
MAKASSAR, SURAYKABAR.com – Petugas Bea Cukai Makassar, berhasil menyita 156.200 batang rokok ilegal atau Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek SMITH BOLD tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).
Penyitaan ini sebagai bentuk komitmen tegas dalam menekan peredaran rokok ilegal yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar.
Melalui Operasi Rutin bernama “Gurita”, Bea Cukai Makassar menggagalkan penyeludupan rokok ilegal tersebut yang dikirim melalui jalur ekspedisi.
Penindakan yang dilakukan, Jumat (10/10/2025) ini, berawal dari analisis Intelijen dan pengawasan intensif terhadap paket-paket mencurigakan.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menjelaskan, penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang ditaksir mencapai Rp151.141.463. Sementara, nilai perkiraan barang ilegal yang disita mencapai Rp231.957.000.
Modus rokok tanpa pita cukai (rokok polos) ini telah melanggar ketentuan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Sebagai tindak lanjut, yang bersangkutan mengajukan permohonan penyelesaian administratif tanpa melalui proses penyidikan. Permohonan tersebut diselesaikan dengan skema Ultimum Remedium,” ucap Ade Irawan, Senin (3/11/2025).
Kata Ade, melalui skema Ultimum Remedium sebagaimana telah diatur dalam ketentuan PMK- 237/PMK.04/2022, pihak yang bersangkutan diwajibkan membayar sanksi denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, yaitu sejumlah Rp349.576.000,00.
“Fokus Bea Cukai tidak hanya pada penegakan hukum semata, tetapi juga pada pemulihan potensi kerugian negara. Kami memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk menyelesaikan kewajiban administratifnya sekaligus pemulihan kerugian negara,” ujar Ade Irawan.
Barang hasil penindakan tersebut kemudian ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Selanjutnya sebagai langkah akhir akan diselesaikan dengan mekanisme pemusnahan, setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Bea Cukai Makassar Ade menegaskan, akan terus menggencarkan Operasi “Gurita” di berbagai lini pengawasan. Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Seperti TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah akan terus diperkuat untuk menutup celah peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara dan mengancam kesehatan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dengan tidak membeli, menjual, atau mendistribusikan rokok ilegal. Kami berharap juga agar masyarakat melaporkan kepada Bea Cukai Makassar apabila ada indikasi pembuatan ataupun peredaran rokok ilegal di daerahnya,” tutupnya. (jup)

