DJP Jatim II Gandeng Kejaksaan Tinggi Jatim, Dorong Kepatuhan Pajak Instansi Pemerintah Desa

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Desa (IPDes) se-Kabupaten Jombang, Kamis (3/7/2025).

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Bung Tomo, Kantor Pemkab Jombang, dengan dihadiri 69 Kepala Desa
pemilik NPWP IPDesa.

Hadir dalam acara ini Koordinator Kolaborasi PPNS Kanwil DJP Jatim II Paduanta Hutahayan, Kepala KPP Pratama Jombang Syaiful Rakhman, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, serta Kepala DPMD Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan sinergi antara DJP dan IPDesa dalam memenuhi kewajiban pajak atas pengelolaan dana desa. Dengan demikian, risiko sanksi pidana pajak dapat dicegah sedini mungkin.

Baca Juga:  KPP Pratama Kendari dan Kejati Sultra Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Perpajakan

Kepala DPMD Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto dalam sambutannya menegaskan, administrasi pajak merupakan kewajiban yang tak terpisahkan dari pengelolaan dana desa.

“Aspek perpajakan harus menjadi perhatian serius agar penggunaan dana desa tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi sinergi DJP dengan pemerintah desa yang semakin baik seiring implementasi sistem Coretax.

Baca Juga:  DJP Jatim Blokir Serentak Rekening 3.443 Penunggak Pajak

Kepala KPP Pratama Jombang Syaiful Rakhman menekankan pentingnya peran IPDesa dalam penerimaan negara. “Kontribusi IPDesa sangat signifikan dalam pembangunan. Kami berharap kerja sama ini semakin erat, pelayanan kami semakin prima, dan penerimaan pajak meningkat,” tuturnya.

Selanjutnya, Paduanta Hutahayan dari DJP Jatim II memaparkan kewajiban perpajakan desa serta terkait modus tindak pidana pajak beserta sanksinya.

Dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto menyampaikan materi pencegahan tindak pidana perpajakan dalam pengelolaan dana desa, termasuk risiko kerugian negara akibat pajak yang tidak disetor.

“Kami ingin para kepala desa benar-benar memahami konsekuensi hukumnya dan menghindari praktik-praktik tidak disetornya pajak dari pengelolaan dana desa,” tegasnya.

Baca Juga:  DPO Terpidana Pajak Rp 1,7 M Asal Nabire Ditangkap di Makassar
Baca Juga:  Bea Cukai Makassar Gagalkan Peredaran 294.000 Batang Rokok Ilegal, Ditaksir Rugikan Negara Rp 312.279.567

Sebagai penutup kegiatan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Kolaborasi Penegakan Hukum antara perwakilan kepala desa, KPP Pratama Jombang, dan Tim Kolaborasi PPNS DJP Jatim II.

Penandatanganan ini menjadi komitmen bersama dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa periode 2021–2025.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin menyatakan kegiatan serupa akan diperluas ke seluruh wilayah kerja DJP Jatim II, mencakup Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, Lamongan, Bojonegoro, Madiun, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Tuban, serta kabupaten yang ada di Madura.

“Kolaborasi dengan Kejati kami maksimalkan untuk mencegah para aparat desa terkena sanksi pidana pajak,” pungkasnya. (*)