Kanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Tindak Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim) II melakukan penyerahan tersangka berinisial DSB, Direktur PT. IM, yang terlibat dalam tindak pidana perpajakan, kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (18/9/2024).

Penyerahan ini merupakan langkah lanjutan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

PT IM melakukan kegiatan usaha dalam bidang perdagangan besar berbagai macam barang. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan yakni dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan/ atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Tindak pidananya terjadi di lokasi usaha PT IM dilakukan pada masa pajak Januari sampai dengan Desember 2018.

PT IM terdaftar sebagai wajib pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) Pratama Sidoarjo Utara.

Kajari Sidoarjo Roy Rovalino mengatakan, DSB diduga tidak menyampaikan SPT dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari transaksi dengan beberapa perusahaan.

Baca Juga:  Kanwil DJP Jatim I Edukasi Diseminasi Core Tax System Wajib Pajak Prioritas

“Kerugian negara dari perbuatannya mencapai Rp 529.734.880. Namun demikian belum ada aset yang disita dari tersangka,” terangnya.

Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin, mengapresiasi kerja sama pihaknya dengan kepolisian serta kejaksaan dalam penegakan hukum ini. Ia menegaskan, langkah ini adalah komitmen DJP untuk memberikan efek jera dan mendorong kesadaran wajib pajak untuk mematuhi aturan perpajakan.

Baca Juga:  DJP Jawa Timur II Gelar Pajak Bertutur 2024, Libatkan 16 Sekolah dan 2 Perguruan Tinggi
Baca Juga:  Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad SAW, KAI Group Melayani 5,12 Juta Penumpang, Wisatawan Lokal Mendominasi

“DJP menerapkan prinsip ultimum remedium, di mana pemidanaan adalah upaya terakhir setelah tindakan administratif tidak memadai. Kami berharap persidangan segera dilaksanakan dengan putusan yang adil,” harap Agustin.

Menurut Agustin, DJP selalu melakukan edukasi dan upaya persuasif kepada wajib pajak sebelum meneruskan ke proses hukum. “Di tahun 2024, lima orang wajib pajak telah diproses hukum karena tidak menjalankan kewajibannya,” imbuhnya. (sat)