Berita Lumajang
Pemkab Lumajang dan Pemkab Malang Sepakat, Tidak Ada Tiket Tambahan di Area Dasar Wisata Air Terjun Tumpak Sewu

LUMAJANG, SURYAKABAR.com – Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang resmi menyepakati tidak adanya pungutan tiket di area dasar Air Terjun Tumpak Sewu. Semangat kolaborasi ini tentunya untuk kemajuan pariwisata nasional.

Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Objek Wisata Tumpak Sewu yang digelar di Kantor Pemkab Malang, Kamis (22/5/2025).

Bupati Lumajang Indah Amperawati (Bunda Indah) yang didampingi Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, menegaskan pentingnya keselarasan pengelolaan wisata yang menjunjung aturan dan kenyamanan pengunjung.

Baca Juga:  Banyuwangi Jadi Destinasi Favorit Penumpang Kereta Api, KAI dan Pemkab Banyuwangi Kolaborasi Tingkatkan Kunjungan Wisata

“Penarikan tiket di dasar sungai tidak dibenarkan, karena wilayah tersebut berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas PU Sumber Daya Air,” jelas Bunda Indah.

Kesepakatan ini disambut positif berbagai pihak, termasuk wisatawan yang selama ini menyuarakan aspirasi atas adanya pungutan ganda. Dengan keputusan ini, diharapkan pengalaman wisata di Tumpak Sewu akan semakin nyaman dan membahagiakan.

Baca Juga:  Volume Pengguna Commuter Line Wilayah 8 Surabaya Terus Meningkat, Stasiun Boharan dan Stasiun Kedinding Catat Peningkatan Signifikan pada Tiga Bulan Beroperasi

“Jika tidak dikelola bersama secara bijak, maka potensi wisata ini justru tidak akan optimal. Padahal, Tumpak Sewu telah dikenal luas, bahkan hingga mancanegara. Kita perlu menjaga citra baiknya,” imbuhnya.

Ungkapan senada disampaikan, Bupati Malang, Sanusi. Menurut Sanusi, pentingnya kehati-hatian dalam mengeluarkan izin pengelolaan kawasan wisata yang bersinggungan dengan wilayah antar kabupaten.

Baca Juga:  Surabaya Tuan Rumah Pomprov Jatim III, Pertandingkan 23 Cabor dan Libatkan 9 Perguruan Tinggi, Ini Daftar Cabornya

“Kami mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan kajian mendalam, terutama terhadap lokasi-lokasi seperti Kali Glidik dan sempadannya, yang bukan termasuk wilayah administratif Kabupaten Malang,” ujarnya.

Langkah sinergis ini merupakan contoh nyata semangat empowering dan enlightening, di mana pemerintah daerah hadir untuk memberdayakan masyarakat serta menciptakan ekosistem wisata yang adil, tertib, dan berkelanjutan. (*)