Berita Sidoarjo
Sidak ke Produsen Tahu di Krian Sidoarjo, Bupati Subandi Tawarkan Solusi Bahan Bakar Alternatif Berupa Kayu Bakar dan Gas
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Bupati Sidoarjo, Subandi sidak ke industri rumahan pembuat tahu di Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Minggu (18/5/2025). Subandi meminta agar para pelaku UMKM tahu tidak menggunakan lagi bahan bakar dari limbah B3 seperti sampah plastik, karena melanggar aturan.
”Kami akan melindungi pengusaha UMKM agar usaha tahu ini bisa terus berjalan. Namun, kami juga minta komitmen para produsen tahu untuk tidak lagi memakai bahan bakar yang berbahaya ini,” kata Bupati Subandi yang didampingi pejabat terkait.
Subandi ingin agar UMKM pembuat tahu di Tropodo berkelanjutan dengan bahan bakar yang ramah lingkungan. Oleh karena itu, Pemkab Sidoarjo bersama Pemprov Jatim menyiapkan alternatif-alternatif solusi berupa penggunaan bahan bakar kayu bakar atau gas.
“Kalau bahan bakar ganti kayu, biayanya berapa. Jika memakai bahan bakar gas, berapa biayanya. Perlu dihitung untuk dipertimbangkan,” kata Subandi.
Untuk penggunaan bahan bakar gas, Subandi mengaku dirinya telah berkomunikasi dengan Pemprov Jatim.
Biaya penyiapannya masing-masing ditanggung 50 persen oleh Pemprov Jatim dan 50 persen Pemkab Sidoarjo.
Misalnya, pemasangan pipa gas. Akan lebih mudah bila nanti ada pihak lain yang membantu dengan dana CSR (corporate social responsibility). PGN (Perusahaan Gas Negara) dan pihak-pihak lain akan dipanggil untuk rapat bersama. Termasuk, rapat bersama Pemprov Jatim.
”Kami ingin membantu UMKM di Sidoarjo, termasuk UMKM pembuat tahu yang berada di Desa Tropodo. Perintah Pak Presiden, UMKM harus dibantu agar tetap bisa hidup dan berkembang,” ucap Subandi.
Menurutnya, solusi alternatif itu juga harus diikuti komitmen dari seluruh UMKM pembuat tahu dengan tidak lagi menggunakan bahan bakar dari limbah B3.
“Pakai kayu bakar baik. Menggunakan gas juga baik. Yang penting tidak lagi membakar plastik, karet, dan limbah B3 lain untuk produksi tahu. Karena itu sangat berbahaya bagi kesehatan dan melanggar hukum,” tegasnya.
Selain melanggar aturan, penggunaan limbah B3 ini sudah menjadi perhatian internasional. ”Kami tidak ingin itu terjadi. Pengusaha UMKM sampai diproses hukum,” tegasnya.
Kepala DLHK Sidoarjo Bahrul Amiq menjelaskan, limbah B3 yang dilarang digunakan untuk bahan bakar itu antara lain, karet, ban, sol sepatu dan sandal, busa, dan stereofom. (sat)