Pendidikan
Unusa Raih Klaster Mandiri dalam Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 2025

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) resmi ditetapkan masuk dalam Klaster Mandiri Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat pada 2025. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Nomor 1114/E5/PG.02.00/2024 yang diterima akhir 2024.

Ketua LPPM Unusa Achmad Syafiuddin SSi MPhil PhD mengatakan, penetapan ini menjadikan Unusa memiliki beberapa keunggulan. Salah satunya, memiliki kebebasan me-review usulan penelitian, termasuk siapa yang akan menjadi reviewer dan bagaimana proses review akan dilakukan, namun tetap dalam syarat dan kebijakan yang berlaku.

“Keuntungan menjadi klaster mandiri, Unusa dapat me-review sendiri dengan reviewer yang dimiliki di internal kampus, dan Alhamdulillah kita sudah punya tujuh dosen yang memenuhi syarat dalam menjadi reviewer,” ujar Syafiuddin di Auditorium Mini Kampus C dalam kegiatan Pelatihan Reviewer Kemendiktisaintek, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga:  Pertahankan Akreditasi Unggul, Keperawatan dan Pendidikan Profesi Ners Unusa Siap Rintis Kelas Internasional

Syafiuddin menjelaskan, ia bersama tim peneliti yang terdiri dari dosen-dosen Unusa akan terus mengembangkan roadmap riset yang telah dirancang, sekaligus memetakan luaran yang dapat diimplementasikan di masyarakat dan dunia industri sebagai bentuk nyata pengabdian masyarakat.

“Di Unusa kami membentuk berbagai pusat riset seperti CEHP dan TB Center, serta membangun kelompok-kelompok riset yang melibatkan kolaborasi antardosen, baik dari Unusa maupun dari perguruan tinggi lain di dalam dan luar negeri,” jelasnya.

“Kami juga akan terus bersinergi untuk mempertahankan capaian ini, yang terpenting adalah bekerja produktif, sehingga tidak terlena dengan klasterisasi ini. Jadi diharapkan, kita tetap survive dan bertahan dengan bekerja sebaik-baiknya,” sambungnya.

Baca Juga:  Guru SMP Muhammadiyah 5 Tulangan Kunjungi Smamda Sidoarjo, Belajar Pengelolaan Sekolah

Pada kesempatan yang sama, Prof Dr Ir Hotniar Siringoringo, selaku narasumber, menjelaskan ada beberapa indikator yang perlu diperhatikan dalam klaster mandiri, sehingga bisa tetap mempertahankannya.

Mulai dari penelitian para dosen, publikasi para dosen, jabatan fungsional para dosen, hingga akreditasi program studi maupun perguruan tinggi.

“Dalam pengelolaan penelitiannya, perguruan tinggi yang berada pada klaster mandiri bisa menentukan atau menunjuk reviewer satu dari perguruan tinggi,” ungkap Dosen Universitas Gunadarma itu.

Baca Juga:  KAI Commuter Layani Lebih 22 Juta Pengguna selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Sedangkan, satunya akan ditunjuk pusat, atau dalam hal ini Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) Direktorar Jenderal Riset dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi.

Menurut Hotniar, jika perguruan tinggi perlu mengikuti standar yang telah dibuat dalam menilai sebuah proposal penelitian. Sehingga, harus bersikap objektif, dan tidak bisa dengan sembarangan memberikan nilai baik agar semua proposal penelitian bisa lolos.

Hotniar menyebut untuk menjadi reviewer ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai bergelar minimal doktor, jabatan fungsional minimal Lektor, pernah menjadi ketua penelitian di penelitian yang multi tahun, hingga memiliki publikasi di jurnal yang bereputasi internasional. Serta, telah mengikuti bimbingan teknis dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

“Supaya bisa dipastikan dengan mengikuti bimtek dari Dikti artinya bisa mengikuti standar dari Dikti,” pungkasnya. (aci)