Tetapkan Status Darurat PMK, Pj Gubernur Jatim Imbau Penanganan PMK dengan Cepat

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menetapkan status keadaan darurat bencana non alam akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) atau Foot and Mouth Disease di seluruh wilayah Jawa Timur.

Status tersebut sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/31/013/2025 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam akibat Penyakit Mulut dan Kuku di Provinsi Jawa Timur, yang dikeluarkan, 23 Januari 2025.

“Status keadaan darurat diberlakukan hingga tidak ditemukan lagi PMK atau tidak menjadi masalah kesehatan ternak pada wilayah kabupaten/ kota di Jatim atau sesuai rekomendasi pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Jawa Timur,” ujar Adhy, Sabtu (1/2/2025).

Di Jatim, total kasus PMK yang telah terlaporkan mulai 1 Desember 2024 hingga 30 Januari 2025 sebanyak 18.721 kasus. Dengan rincian, ternak yang masih sakit 10.670 ekor (57 persen), ternak sembuh atau mengalami recovery sebanyak 6.616 ekor (35 persen) dan 984 ekor ternak mati (5,1 persen).

Baca Juga:  Pemprov Jatim Bersama Pemkab Sidoarjo Pantau Kesehatan Hewan Ternak di Sidoarjo

Sedangkan, secara nasional, PMK juga telah terjadi peningkatan kasus di 8 provinsi, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Jawa Barat, Banten, Lampung, Aceh dan NTB.

“Rata-rata peningkatan kasus PMK di Jatim telah mencapai 350 ekor/ hari dari sebelumnya hanya 10 kasus/ hari. Secara epidemiology peningkatan kasus telah mencapai dua kali standar deviasi rataan kasus selama satu tahun terakhir,” ungkapnya.

Berkaitan dengan peningkatan tersebut, Adhy mengimbau kepada bupati dan wali kota untuk segera melakukan tindakan pengendalian PMK secara holistik dan bekesinambungan.

Baca Juga:  Bupati Sidoarjo Subandi Keluarkan Surat Edaran Larangan Outing Class Kepada Sekolah

“Kami juga mengimbau kepada bupati/ wali kota untuk segera menyediakan sharing anggaran guna mempercepat proses pengendalian PMK berupa penyediaan operasional petugas vaksinasi dan pengobatan,” tegasnya.

Serta, pembelian peralatan medis pendukung vaksinasi dan pengobatan. Selain itu, juga untuk pembelian obat dan vaksin. “Secara operasional akan kami terbitkan Surat Edaran Gubernur tentang Percepatan Pengendalian PMK di Jawa Timur yang ditujukan kepada bupati/ wali kota,” terangnya.

Baca Juga:  Kereta Api Ijen Ekspres Relasi Banyuwangi - Malang Mulai Beroperasi

Pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan PMK pada ternak, di antaranya dengan isolasi hewan sakit berbasis kandang atau desa dengan memperhatikan luas penyebaran penyakit, dan mengobati ternak sakit dan vaksinasi pada ternak sehat.

Kemudian, dendata profil peternakan di tiap wilayah, termasuk populasi ternak yang berisiko serta lokasinya (by name by address), dan menutup sementara pasar hewan jika diperlukan atau sesuai rekomendasi Pejabat Otoritas Veteriner setempat.

Selanjutnya, menugaskan dokter hewan untuk melakukan pengawasan terhadap ternak yang diperjualbelikan di pasar hewan, serta meningkatkan monitoring kesehatan hewan, pengawasan lalu lintas hewan dan produknya, serta pembinaan kepada peternak untuk melakukan pelaporan jika menemukan ternak sakit atau mati dengan disertai atau tanpa tanda klinis yang mengarah pada PMK. (aci)