Berita Sidoarjo
Plt Bupati Sidoarjo Keluarkan Surat Edaran, Tangguhkan Sekolah Out Door Learning ke Luar Kota

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Demi keselamatan peserta didik, Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait aturan pelaksanaan Out Door Learning (ODL). Dalam SE ini, sekolah di Kota Delta harus menangguhkan kegiatan ODL ke luar kota hingga batas waktu yang belum ditentukan.

SE bernomor 400.3/1308/438.5.1/2025 itu diterbitkan pada 3 Februari 2025 dan ditujukan kepada seluruh sekolah baik negeri maupun swasta. Kebijakan ini mencakup jenjang PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, hingga pendidikan nonformal di Kabupaten Sidoarjo.

Dalam SE tersebut, ada beberapa ketentuan penting yang harus dipatuhi sekolah dalam melaksanakan kegiatan ODL, pertama, jenis ODL. ODL yang diatur dalam SE ini mencakup berbagai aktivitas seperti studi lapangan, perkemahan, tinggal bersama masyarakat, karya wisata, magang, belajar di alam terbuka, hingga perpisahan sekolah.

Baca Juga:  Nafiri, Korban Kecelakaan Rombongan Bus SMAN 1 Porong Dimakamkan di Kampung Halaman

Kedua, ODL hanya boleh digelar di dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan yang direncanakan di luar daerah wajib ditangguhkan.

Ketiga, persyaratan administrative, sekolah yang ingin mengadakan ODL wajib mengajukan proposal paling lambat dua minggu sebelum keberangkatan. Selain itu, harus menyertakan surat permohonan serta dokumen kelayakan kendaraan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo. Dan keempat,  Faktor Keselamatan Prioritas Utama.

Keputusan ini tak lepas dari rentetan musibah yang menimpa pelajar dalam kegiatan ODL. Pada akhir Januari 2025, tragedi kegiatan ODL menimpa murid SMPN 7 Mojokerto yang hanyut di Pantai Drini, Gunung Kidul, Yogyakarta, menyebabkan empat siswa meninggal, termasuk satu anak asal Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Baca Juga:  Tinjau Dapur Makan Bergizi Gratis di Banyuwangi, Menko Pangan : Ini Keren, Penataannya Rapi dan Bersih

Tak berselang lama, pada 1 Februari 2025, kecelakaan bus di Tol Pandaan–Malang merenggut nyawa seorang siswi SMAN 1 Porong. Dua peristiwa memilukan ini membuat Plt Bupati Subandi merasa perlu bertindak cepat untuk mencegah kejadian serupa terulang.

“Kami ingin memastikan proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan kondusif bagi anak-anak. Kami tidak ingin ada korban lagi,” tegas Subandi.

Baca Juga:  Teater Alif Smamda Surabaya Gelar Pentas Idealis, Tampilkan Tiga Drama Genre

Ia juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap peserta didik. SE ini berlaku hingga ada kebijakan baru yang menggantikan.

“Kami meminta semua sekolah untuk menaati aturan ini. Keselamatan siswa adalah prioritas utama,” pungkasnya.

Penerbitan SE ini telah dikatakan Subandi saat bertakziah di rumah Nafiri Arimbi Maharani, warga Desa Candipari Kecamatan Porong.

Ia merupakan siswi SMAN 1 Porong yang menjadi korban kecelakaan saat bus yang dia tumpangi bersama teman satu kelas mengalami Laka tunggal di Tol Purwodadi, Sabtu (1/2/2025). (sat)