Muhammadiyah Dukung Fatwa MUI Boikot dan Haram Beli Produk Israel
SURABAYA, SURYAKABAR.com – Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof KH Haedar Nashir, mendukung penuh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan dan memboikot produk Israel. Dukungan diberikan Muhammadiyah karena Israel melakukan kejahatan perang dan genosida di Palestina.
Haedar menyatakan, Muhammadiyah mendukung penuh boikot dan mengharamkan membeli produk Israel atau mereka yang mendukung zionis tersebut.
Dalam salah satu poin fatwanya, MUI menegaskan membeli produk dari merek Israel adalah haram. Sebab, tindakan membeli produk tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap agresi militer Israel ke Palestina.
”Itu sudah otomatis saja. Iya (mendukung), kita berharap boikot itu sikap kita, sebenarnya kan ingin memberhentikan agresi itu. Tapi, biarpun ada boikot ekonomi, boikot radar, kemudian berbagai demo di berbagai kawasan, tetapi negara yang memiliki hak veto terutama negara besar yang selama ini membela Israel, tidak bersikap untuk mengambil sikap tegas hentikan agresi hentikan perang,” ujar Haedar saat ditemui dalam sebuah kegiatan di Surabaya, Minggu (12/11/2023).
Menurut Haedar, untuk menghentikan agresi militer Israel ke Palestina dibutuhkan sikap tegas dari negara-negara yang memiliki hak veto di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), terutama negara besar yang selama ini membela Israel.
“Dengan fatwa boikot dan haram membeli produk Israel tersebut diharapkan agresi militer Israel ke Palestina bisa segera berakhir, karena telah banyak jatuh korban jiwa, terutama warga sipil, anak-anak dan perempuan. Bahkan, hingga saat ini korban jiwa mencapai lebih dari 10.000 orang,” tegasnya.
Di sisi lain, Muhammadiyah Jatim juga melakukan penggalangan dana untuk Palestina. Terhimpun uang sebanyak Rp 10 miliar dan akan disumbangkan ke Palestina melalui pemerintah Republik Indonesia. (aci)