Jaksa Agung Audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum
JAKARTA, SURYAKABAR.com – Jaksa Agung RI Burhanuddin menerima audiensi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang dihadiri Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Anggota KPU RI yaitu Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, dan Inspektur Utama Nanang Priyatna.
Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto.
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU RI menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan KPU RI ke Kejaksaan Agung dalam rangka melaksanakan kerja sama dan dukungan dari Kejaksaan RI terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Ketua KPU RI juga menjelaskan berdasarkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) sampai Maret 2022, jumlah pemilih sampai dengan Maret 2022 yakni 190.573.769 orang pemilih, 695.102 Tempat Pemungutan Suara (TPS), 88.516 pemilih baru, 135.954 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), 190.621.207 pemilih bulan sebelumnya (Februari 2022), sehingga selisih jumlah pemilih sebanyak 47.438 orang pemilih.
BACA JUGA:
Ketua KPU RI menyadari penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 bukan pekerjaan mudah. Itu sebabnya, dalam pelaksanaannya akan banyak menimbulkan permasalahan hukum.
“Kehadiran kita merupakan tindakan preventif mengantisipasi permasalahan yang timbul dengan cara pendampingan, pengamanan, dan proses litigasi di pengadilan,” kata Hasyim Asy’ari.
Jaksa Agung RI menyampaikan terima kasih atas kunjungan Ketua KPU RI beserta jajaran dan menyatakan Kejaksaan RI akan mendukung dan menyukseskan pesta demokrasi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Bentuk dukungan yang akan diberikan Kejaksaan RI melalui bidang perdata dan tata usaha negara yaitu melakukan pendampingan dalam pengadaan logistik Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 serta mewakili KPU RI terkait adanya sengketa hasil Pemilu.
Di bidang intelijen, Kejaksaan RI akan mendukung dalam hal pengamanan, penerangan dan penyuluhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. “Support penuh pelaksanaan Pemilu adalah tugas kita bersama,” ujar Burhanuddin.
Untuk saling mendukung dan menguatkan kelembagaan, akan dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara KPU RI dengan Kejaksaan Agung, dan akan diimplementasikan ke tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai kecamatan, sehingga proses pelaksanaan dapat berjalan dengan baik.
Kejaksaan RI juga memberikan dukungan dalam Penyelenggaraan Tahapan dan Jadwal Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 disosialisasikan baik di tingkat pusat (Kejaksaan RI) maupun di tingkat daerah atau wilayah Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri secara bersama-sama.
Ini guna diketahui dan dilaksanakan, serta memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing terkait Pemilu dan Pemilihan Serentak dalam meningkatkan partisipasi masyarakat. Audiensi Kejaksaan RI dan KPU RI dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. (*)