Bea Cukai Juanda Musnahkan Jutaan Batang Rokok Illegal dan Sex Toys

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Sidoarjo, memusnahkan barang bukti puluhan sex toys, dan jutaan batang rokok illegal, Rabu (3/3/2021).

Barang bukti jutaan batang rokok illegal itu, hasil dari 848 penindakan rokok illegal tanpa dilengkapi pita cukai atau rokok polos. Penindakan tersebut dimulai Oktober 2020 hingga Februari 2021.

Hasil dari penindakan itu, ada sekitar 2.033.360 batang rokok illegal dari berbagai merk, dan nilai potensi kerugian negara sekitar Rp 1,249 miliar dari nilai barang sebesar Rp 2,077 miliar.

Sebagai rinciannya, sebanyak 1.282.876 batang rokok ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara, dan dilakukan pemusnahan ini. Sedangkan, sebanyak 750.484 batang rokok tengah dalam proses penyelesaian berdasarkan ketentuan/peraturan yang berlaku.

Terkait barang bukti lain yang ikut dimusnahkan yakni, barang pornografi berupa sex toys dari luar negeri, jumlahnya 84 buah hasil dari 59 penindakan.

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto mengatakan, penindakan terhadap beragam barang bukti tersebut, bentuk dari komitmen Bea Cukai dalam pengawasan peredaran rokok illegal untuk mengamankan hak-hak keuangan negara.

Ditemukannya barang pornografi berupa sex toys, lanjut Budi, sapaan Budi Harjanto, juga dilakukan pemusnahan guna melindungi masyarakat/generasi penerus dari masuknya barang yang dapat merusak moral, serta dapat mengakibatkan perilaku menyimpang.

Lebih lanjut, kata Budi, terkait pengiriman rokok illegal berawal dari informasi yang diperoleh unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Juanda, terdapat pengiriman rokok illegal melalui Kantor Pos MPC Surabaya.

Selain itu, atas informasi dan analisa targetting barang kiriman melalui jasa pengiriman yang lain seperti JNE, J&T, TIKI, dan SICEPAT EXPRESS. “Meski pun dalam masa pandemi akan terus ketat, melakukan pengawasan,” katanya kepada wartawan termasuk suryakabar.com, Rabu (3/3/2021).

Menurut Budi, dalam pemeriksaan, kedapatan rokok tidak sesuai ketentuan, maka terhadap barang tersebut akan dilakukan penindakan.

“Rokok illegal ditindaklanjuti dengan penetapan sebagai barang yang dikuasai negara, selanjutnya dilakukan pemusnahan ini,” pungkasnya.

Sesuai Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai menyatakan:

“Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan”.

Atas perbuatan yang dilakukan tersebut para pelaku dapat dipidana sesuai Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai menyatakan:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”. (sty)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *