Pilkada Surabaya
Proses di KPU Jatim Selesai, Armuji segera di-PAW

SURABAYA, SURYAKABAR.com – DPD PDI-P Jatim sudah memproses pergantian antar waktu (PAW) terhadap Ir Armuji, anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDI-P, yang maju menjadi Calon Wakil Wali Kota (Cawawali) Surabaya pada Pilkada 2020.

“Usulan PAW Pak Armuji sudah masuk ke DPRD Jatim dan KPU Jatim. Jadi, kini masih berproses,” ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD PDI-P Jatim, Deni Wicaksono ketika dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).

Lantas siapa pengganti Armuji? Deni mengatakan, sesuai aturan yang menggantikan Armuji dari Dapil Jatim 1 adalah Yordan M Batara Goa ST, MSi.

Pada Pileg 2019, Yordan menempati nomor urut 2 dengan perolehan suara 22.164. Sedangkan Armuji memperoleh 136.308 suara.

“Selain Pak Armuji, di kabupaten/kota juga ada yang di PAW. Tapi saya enggak hafal semua. Misalkan di Ngawi, Ketua DPRD dari PDI-P maju sebagai calon wakil bupati (cawabup),” ungkapnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim saat ini sedang memproses tiga nama anggota legislatif DPRD provinsi setempat untuk pergantian antar waktu (PAW) karena maju pada kontestasi Pilkada Serentak 2020.

“Ada tiga nama yang maju di tiga daerah berbeda,” ujar Choirul Anam Ketua KPU Jatim ketika dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).

Ketiga nama tersebut adalah Armudji (PDI-P) yang maju dalam Pilkada Kota Surabaya, Khozanah Hidayati (PKB) maju Pilkada Lamongan, dan Aditya Halindra (Partai Golkar) maju Pilkada Tuban.

Terhadap ketiga wakil rakyat tersebut selanjutnya dilakukan PAW oleh masing-masing partai politik dan KPU memprosesnya.

Anam menegaskan proses PAW sesuai ketentuan dalam PKPU 6 Tahun 2019 tentang perubahan PKPU 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Ada yang sudah diproses oleh KPU dan dilanjutkan oleh Pimpinan DPRD Jatim untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Anam.

Seperti diketahui, untuk Armuji, pengajuan PAW surat Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur Nomor: 160/3984/050/2020 Tanggal 1 Oktober 2020. Proses di KPU Jatim sudah selesai dan disampaikan ke DPRD Provinsi Jawa Timur pada 5 Oktober 2020.

Untuk Khozanah Hidayati, pengajuan PAW surat Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur Nomor: 160/3985/050/2020 Tanggal 1 Oktober 2020. Penggantinya adalah Drs Nur Azis, dan proses di KPU Jatim sudah selesai dan disampaikan ke DPRD Provinsi Jatim pada 5 Oktober 2020.

Sedangkan, Aditya Halindra Faridzky SH, pengajuan PAW surat Pimpinan DPRD Provinsi Jatim Nomor: 160/4129/050/2020 Tanggal 8 Oktober 2020.

Penggantinya adalah Dr H Freddy Poernomo SH, MH. Kini sedang dalam proses di KPU Surabaya. (be)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *