Bea dan Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu 745 Gram

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Lagi-lagi penumpang pesawat di Bandara Internasional Juanda diamankan, karena kedapatan membawa narkoba. Kali ini, AS (26) warga Bangkalan, penumpang Air Asia dengan nomor penerbangan XT 327 rute Kuala Lumpur-Surabaya, diamankan tim petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda.

Pelaku membawa sabu seberat 745 gram yang dikemas dan dimasukan ke dalam kardus Air Pot (water haeter) kemudian ditempatkan di bagasi.

“Tersangka memasukkan sabu ke dalam air pot kemudian dikemas dimasukan ke dalam kardus,” kata Kepala KPPBC Juanda Muchamad Mulyono kepada wartawan di kantornya, Senin (16/10/2017).

Lebih lanjut Mulyono menerangkan, pengungkapan kasus ini, menurutnya, dilakukan pada 13 Oktober 2017 di Terminal 2. Saat itu setelah dilakukan pengambilan bagasi oleh penumpang, kemudian diketahui barang tersebut milik tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, dengan mesin X-Ray, kemudian dilanjutkan pemeriksaan kedua, petugas melihat ketidakwajaran pada imageX-Ray,” terang Mulyono

Mulyono menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, petugas mendapatkan empat bungkus yang berisi bubuk kristal putih dengan berat total 745 gram yang disembunyikan dalam water haeter.

“Setelah dilakukan uji narcotest kristal putih tersebut adalah positif sabu (Methamphetamine) maka dari itu jangan coba-coba membawa narkoba melewati Bandara Juanda Surabaya, kami akan menangkap, karena peralatan kami sangatlah lengkap,” tambah Mulyono.

Mulyono menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan pasal 113, ayat dan ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” tandasnya.

“Dengan pengagalan ini kami berhasil menyelamatkan 3.725 jiwa generasi muda dengan perhitungan satu gram sabu dikomsumsi lima orang,” jelasnya. (pn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *