Kades di Sidoarjo Kena OTT Kasus Dugaan Pungli Pendaftaran Tanah
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Kepala Desa Sarirogo, Kecamatan Kota Sidoarjo, EP (49) terkait dugaan pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Manang Soebeti, mengatakan, pihaknya mendapat laporan masyarakat jika ada dugaan pungli pada pengajuan permohonan PTSL kepada warga Sarirogo.
“Kami tindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Kami pantau, hingga akhirnya kami lakukan operasi tangkap tangan (OTT) saat yang bersangkutan tengah melakukan pungli tersebut kepada warga di Balai Desa Sarirogo, Selasa (24/1/2017) siang,” kata Manang saat menggelar rilis kasus perkara, Rabu (25/1/2017).
Pada saat penangkapan, Selasa (24/1/2017) sekitar pukul 13.45 WIB di Balai Desa Sarirogo, Kecamatan Kota Sidoarjo, polisi mengamankan empat orang.
Keempat orang yang diamankan polisi itu yakni Kepala Desa Sarirogo, EP, perangkat desa sekaligus Bendahara Pokmas Prona, ZR (24) asal desa Sarirogo, Ketua Pokmas Prona HN (42) asal Sarirogo dan perangkat desa sekaligus anggota Pokmas Prona, LS (48) asal Sarirogo.
Barang bukti yang diamankan di antaranya, uang tunai Rp 45.443.000, dua lembar SK Kades Sarirogo, tiga surat keputusan Kades, berkas daftar pemohon Prona, surat pernyataan pemohon Prona, daftar hadir rapat, dan notulen rapat.
“Saat ini masih kami kembangkan dan menetapkan satu tersangka yakni Kades. Sedangkan tiga orang lainnya masih berstatus saksi,” tegasnya.
Manang menuturkan, modus operandi EP melakukan pungli dengan cara menarik iuran kepada warga pemohon PTSL. Padahal, program PTSL yang diselenggarakan Badan Pertanahan (BPN) Sidoarjo ini gratis.
Pemohon hanya mengganti biaya materai dan patok. Namun oleh EP, warga ditarik iuran Rp 500.000 agar masuk ke dalam program tersebut. “Total ada 372 pemohon,” sambungnya.
Saat ditangkap, dari data yang didapat polisi sudah 282 orang membayar kepada EP. (pn)