Kolaborasi Karantina Jawa Timur dengan Media, Edukasi Masyarakat Pentingnya Karantina

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Langkah strategis meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya lapor karantina, Badan Karantina Indonesia (Barantin) Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jawa Timur menjalin kolaborasi dengan insan pers, karena dianggap sebagai mitra strategis menyampaikan informasi kepada masyarakat luas.

Kolaborasi ini bertujuan untuk menyosialisasikan tugas pokok dan fungsi karantina dalam sistem pertahanan hayati nasional (biodefense), serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan swasembada pangan.

Langkah ini sejalan dengan upaya pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat mengancam sektor pertanian dan perikanan.

Baca Juga:  Karantina Jawa Timur Ungkap Kasus Penyelundupan Puluhan Aneka Jenis Hewan Ke NTT

“Peran media sangat krusial dalam menyampaikan informasi yang benar dan edukatif kepada masyarakat. Kami berharap melalui kolaborasi ini, masyarakat semakin memahami karantina bukan sekadar prosedur administratif, tetapi merupakan garda terdepan dalam menjaga keamanan hayati Indonesia,” ujar Kepala Karantina Jawa Timur Hari Yuwono Ady, Selasa (7/10/2025).

Tak hanya itu, Hari mengatakan, Karantina Jawa Timur juga berkomitmen untuk mendukung percepatan ekspor komoditas unggulan seperti hasil pertanian dan perikanan.

Proses layanan karantina berbasis digital, sehingga memudahkan pelaku usaha dan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan secara cepat, mudah, dan transparan.

Baca Juga:  Karantina Jatim Gelar Public Hearing Standar Pelayanan Publik
Baca Juga:  MotoGP Mandalika 2025 Catatkan Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Sejarah hingga Dongkrak Ekonomi Daerah

“Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menganut asas ultimum remedium, artinya menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum. Namun, dalam penegakan hukum sepanjang tahun 2025, telah tercatat dua kasus pelanggaran lalu lintas media pembawa tanpa dokumen resmi (ilegal) yang telah masuk tahap P21, ini menunjukkan komitmen serius dalam pengawasan dan penindakan,” imbuhnya.

Hari mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen saat membawa atau mengirimkan hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya lintas batas baik antarpulau maupun antarnegara. Informasi dan layanan kini dapat diakses secara daring melalui situs web resmi maupun aplikasi layanan karantina. (sat)