Indah Kurnia Sosialisasi Waspada Investasi Bodong dan Pinjaman Online Ilegal
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurnia menggelar Sosialisai Waspada Investasi Bodong dan Pinjaman Online Ilegal di Dusun Simo, Desa Kesambi, Kecamatan Porong dan Desa Penatarsewu, Kecamatan Tanggulangin, Minggu (17/9/2023).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini tidak sendiri, ia menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional IV Jawa Timur yang diwakili Rifnal Alfani. Warga terlihat sangat antusias berdialog dengan mereka.
Indah menuturkan, masyarakat harus bijak mengatur keuangan dengan membelanjakan berdasar kebutuhan saja agar tidak terjerumus pada investasi bodong dan pinjaman ilegal yang justru akan membuat susah keuangan keluarga.
“Kita harus bijak dengan tidak membeli kebutuhan konsumtif,” tuturnya kepada warga Kesambi usai jalan sehat.
Ia mewanti-wanti agar warga tidak terbujuk dengan investasi dengan bunga besar yang tidak rasional.
“Salah satu upaya mempertahankan keuangan keluarga adalah melakukan pekerjaan produktif seperti usaha atau berinvestasi pada lembaga resmi,” terangnya.
Indah mengapresiasi OJK yang secara rutin dan berkala mengedukasi masyarakat. “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang antusias mengikuti jalan sehat sekaligus mengedukasi diri agar tidak terjebak investasi bodong dan pinjaman online,” imbuh Indah.
Sementara itu Rifnal Alfani mengungkapkan, saat ini banyak platform pinjaman online ilegal yang sepertinya memberikan kemudahan namun sejatinya menjerumuskan.
“Bila memang membutuhkan pinjaman dari aplikasi online, warga harus memilih platform pinjaman online legal,” terangnya.
Ia mempersilakan masyarakat menghubungi kontak pengaduan OJK di nomor 157 atau WhatsApp 081157157157. Di nomor ini masyarakat bisa mengetahui aplikasi online yang ditanyakan termasuk legal atau ilegal.
Ia menambahkan, salah satu investasi yang sah adalah legal dan logic karena lembaga yang menghimpun dana masyarakat atau investasi harus memiliki ijin OJK.
“Logic artinya apa yang ditawarkan lembaga investasi harus masuk akal dan tidak mengada-ada atau dengan tawaran bunga yang menggiurkan atau berlebihan,” imbuhnya. (sat)