Pesta Tahun Baru Dilarang
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Pj. Bupati Sidoarjo Hudiyono memimpin rapat koordinasi (rakor) bersama Forkopimda dengan diikuti Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), TNI-Polri, Dinas/Instansi lintas sektoral, camat dan Tokoh Masyarakat di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Senin (21/12/2020) menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Pj. Bupati Sidoarjo, Hudiyono menegaskan, beberapa ketentuan dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, mengingat pada Desember diprediksi adanya lonjakan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Sidoarjo akhir-akhir ini.
Beberapa ketentuan tersebut yaitu perayaan Natal di tiap-tiap gereja hanya dibatasi maksimal 50 orang. Tidak ada perayaan tahun baru, pengetatan protokol kesehatan, pemberlakuan jam malam.
“Hal ini penting untuk dipatuhi agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 yang semakin luas,” tegas Cak Hud sapaan akrab Pj Bupati Sidoarjo.
Pada rakor ini, Pj. Bupati Sidoarjo Hudiyono memastikan kesiapan seluruh jajarannya dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru 2021.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, menyampaikan, jajaran Polresta Sidoarjo akan menggelar Operasi Lilin 2020 mulai 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021. Menurut dia, fokus 91 titik gereja di Sidoarjo, dengan melibatkan 295 personel yang sudah diplooting sesuai tingkat kerawanan.
“Untuk tahun baru, sepakat untuk tidak ada perayaan. Masyarakat yang ingin melaksanakan perayaan dengan jumlah besar, akan dilakukan tindakan tegas sesuai protokol. Mulai pembubaran sampai denda/tipiring,” ujarnya.
Sementara itu Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf Mohamad Iswan Nusi menyatakan, kesiapannya membantu dalam kegiatan kamtibmas selama Natal dan Tahun Baru.
“Diberikan bantuan 79 satuan tempur dari Kodam V Brawijaya, 185 personel langsung dibackup ke Polresta Sidoarjo, 355 personel akan disebar ke titik keramaian seperti stasiun, terminal, bandara, mall dan pasar,” terangnya.
Menyikapi penularan Covid-19, Pj. Bupati Sidoarjo mengatakan, pengetatan kegiatan masyarakat akan diterbitkan surat edaran menjelang Nataru yaitu meliputi wajib protokol kesehatan 3 M, dilarang mengadakan pesta baik di dalam maupun luar ruangan, apalagi dengan miras serta dilarang pesta kembang api ataupun sejenisnya. (sty)