Masjid Al Ihsan Taman Sidoarjo Imbau Jamaah Terapkan SOP Protokol Kesehatan
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Salah satu upaya memutus mata rantai sebaran Covid-19 yakni menerapkan physical distancing atau jaga jarak. Itu dilakukan di semua lini termasuk tempat ibadah, dengan cara memberi batasan separo dari total kapasitias jamaah di tempat ibadah masing-masing.
Takmir Masjid Al-Ihsan Kecamatan Taman, Sidoarjo, Muhammad Munir mengatakan, sebelum Lebaran 2020, hingga masa transisi era new normal ini, pihaknya belum pernah menutup masjid. Tapi, bagi setiap jamaah di tempat tersebut wajib mengikuti aturan yang ada.
“Jamaah di sini kebanyakan asli dari daerah sekitar. Tapi, ada petugas kami yang bersiaga, menegur jamaah yang belum memenuhi SOP protokol kesehatan,” kata Muhammad Munir kepada suryakabar.com, Jumat (12/6/2020).
BACA JUGA:
Munir menyebut sejak diberlakukannya PSBB hingga masa transisi era new normal ini, pihaknya rutin melakukan upaya pencegahan sebaran Covid-19 dengan menyemprotkan disinfektan, menyediakan masker, dan menghimbau setiap jamaah agar berpola hidup sehat.
“Setiap jamaah kami imbau agar mengikuti arahan pemerintah. Terapkan SOP protokol kesehatan, berpola hidup sehat, dan dianjurkan menjaga kebersihan. Disini seminggu sekali disemprot cairan kimia anti bakteri, disinfektan. Ada sabun kami siapkan di tempat cuci tangan, juga masker,” jelasnya.
Ia mencontohkan, pada salat Jumat (12/6/2020), pihaknya membatasi jamaah yakni hanya separo dari kapasitas masjid.
Kapasitas Masjid Al-Ihsan menampung sekitar 1000 jamaah. Seiring masih diberlakukannya physical distancing, maka kapasitas masjid menjadi sekitar 500 orang.
“Selama pandemi ini, diberlakukan larangan jam tertentu menggelar kegiatan. Salat Jumat tadi itu contohnya, jam 11.40 pintu gerbang sudah kami tutup. Jamaah yang telat dilarang masuk. Terlebih bagi jamaah yang belum memberlakukan SOP protokol kesehatan seperti belum mandi, dan masih menggenakan seragam kami sarankan balik,” tandasnya.
Seperti diketahui, pasca PSBB jilid ke 3 di Sidoarjo, Senin (8/6/2020) lalu, pemerintah memberlakukan aturan di masa transisi era new normal.
Kegiatan yang belum diperbolehkan buka di antaranya tempat karaoke dan kolam renang. Sementara kegiatan lainnya masyarakat diimbau agar tetap mematuhi SOP protokol kesehahatan, berperilaku hidup sehat, dan rajin membersihkan diri. (sty)