Wabup Sidoarjo Resmikan dan Serahkan Sertifikat Wakaf Masjid Nurul-Haqq Sidoarjo
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin meresmikan dan menyerahkan sertifikat wakaf Masjid Nurul-Haqq Sidoarjo, Minggu (15/4/2018).
Masjid yang berlokasi di Perumahan Griyo Taman Asri Desa Tawangsari Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo resmi menjadi masjid, karena awalnya hanya berupa mushola dan digunakan sebagai tempat ibadah masyarakat sekitar. Setelah statusnya menjadi sebuah masjid, pihak Pengurus Yayasan Nurul-Haqq mewakafkan tanah dan bangunan masjid tersebut.
Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin mengungkapkan, masalah sertifikat ini merupakan hal yang penting, terutama untuk menghindari sengketa-sengketa tanah.
“Untuk menghindari adanya sengketa-sengketa lahan dan tanah itu, perlu dilakukan wakaf agar aset tersebut tidak bisa diwariskan, dijaminkan (digadaikan di Bank), atau dijual belikan, sehingga aset tersebut terjaga statusnya ntuk fasilitas umum, khususnya untuk sarana tempat ibadah,” ungkapnya, dalam rilis, Senin (16/4/2018).
Tanah wakaf dan aset-aset keagamaan sangat penting untuk disertifikasi. Tujuannya, agar tanah wakaf tersebut terlindungi dengan sertifikat, sehingga tidak akan hilang dan dijual. Masyarakat pun diminta pro aktif untuk mensertifikasi tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Intinya, kita ingin aset-aset keagamaan, aset-aset masyarakat disertifikatkan, sehingga tidak menimbulkan sengketa,” ungkapnya saat meresmikan Masjid Nurul-Haqq Sidoarjo.
Ketua Yayasan Nurul-Haqq Sidoarjo, Mohammad Ghofirin, M.Pd. mengungkapkan, tujuan pihak pengurus Yayasan mewakafkan Tanah dan Masjid Nurul-Haqq untuk meminimalisir sengketa dikemudian hari.
“Jangan sampai terjadi aset wakaf baik perorangan maupun kelembagaan lambat laun hilang ataupun beralih kepemilikan ataupun kepengurusannya, yang pada akhirnya dimanfaatkan orang lain untuk kepentingan kelompoknya. Itu yang menjadikan pengurus Yayasan Nurul-Haqq Sidoarjo segera mewakafkan masjid ini untuk kepentingan umat,” tuturnya.
Moh. Ghofirin menambahkan, Wakaf juga memiliki kemanfaatan yang luar biasa dari sekadar sedekah biasa. Hal ini dikarenakan harta wakaf yang sifatnya abadi, tidak boleh dijual atau diwarisi dan dihibahkan agar wakaf dapat dimanfaatkan terus menerus untuk kepentingan masyarakat.
“Semoga niat baik para pengurus ini diridhoi Allah SWT, sehingga masjid Nurul-Haqq Sidoarjo yang berlokasi di Perumahan Griyo Taman Asri Desa Tawangsari Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo tidak beralih fungsi kemudian kelak,” pungkasnya. (mer)