Ini Amar Putusan Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Kasus Pajak Rp 20 M
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Penetapan tersangka BSH alias AB, direktur perusahaan di Buduran Sidoarjo oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II batal. Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo membacakan amar putusan terkait praperadilan atas penetapan tersangka pemohon pada sidang, Jumat (23/2/2018).
AB ditetapkan menjadi tersangka kasus perkara perpajakan senilai Rp 20 miliar oleh DJP Jatim II pada 16 Januari 2018. AB tidak terima dengan penetapan sebagai tersangka, akhirnya mengajukan praperadilan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Tunggal Suprayogi menyatakan, penetapan tersangka atas nama pemohon tidak sah. Sedangkan mengenai penghentian penyidikan merupakan wewenang dari penyidik (DJP Jatim II), bukan majelis hakim.
“Mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Yakni menetapkan penetapan tersangka Anita Biana pada 16 Januari 2018 tidak sah secara hukum,” ujar Hakim Suprayogi saat membacakan amar putusan, Jumat (23/2/2018).
Pertimbangan utama dalam putusan ini, hakim menilai bukti permulaan yang diperoleh penyidik sebelum menetapkan tersangka kurang sesuai dengan ketentuan perpajakan.
AB diduga menyampaikan laporan SPT pajak perusahaan yang isinya tidak benar. Nilai pajak itu selama tiga tahun, 2009, 2010 dan 2011 totalnya sekitar Rp 20 miliar. Dia dijerat pasal 39 Ayat 1 huruf D UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). Karena mangkir saat dipanggil, AB sempat ditetapkan sebagai DPO.
Kuasa Hukum DJP Jatim II, Dewi Yuliani Saragih mengaku menghormati putusan hakim. Meski begitu, Dewi akan mempelajari lebih lanjut hasil putusan, setelah mendapat salinan putusan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo.
“Tentu kami terkejut, karena ada beberapa hal yang sama sekali tidak dibahas selama persidangan, tetapi tiba-tiba muncul sebagai pertimbangan hakim, antara lain perpanjangan pemeriksaan dan sebagainya itu,” ucap Dewi Yuliani Saragih.
Terkait penetapan tersangka disebutnya sudah sesuai prosedur dan ketentuan di DJP. “Semua prosedur sudah sesuai, seharusnya praperadilan hanya memeriksa terpenuhinya dua alat bukti saja, dan itu telah kami penuhi. Tapi kami tetap menghormati keputusan hakim,” tambah Dewi.
Kuasa Hukum Pemohon, Agung Wibowo mengapresiasi keputusan hakim. “Kami mengapresiasi keputusan hakim. Kami juga mengharapkan, ini bukan tentang kita melawan, tetapi semua ini koreksi demi kebaikan bersama,” kata Agung kepada wartawan usai sidang. (es)