Berita Lumajang
Harga Cabai Merah di Lumajang Naik, Lumajang Jaga Ruang bagi Petani dan Perlindungan Konsumen

LUMAJANG, SURYAKABAR.com – Harga cabai rawit merah di Kabupaten Lumajang mencapai Rp72.500 per kilogram, Sabtu (3/10/2026).

Kenaikan harga di tengah tantangan produksi akibat kondisi cuaca tersebut memberi peluang bagi petani memperoleh harga jual lebih baik, sekaligus menjadi perhatian pemerintah agar keterjangkauan pangan bagi masyarakat tetap terjaga.

Berdasarkan data Sistem Informasi Ketersediaan dan Perkembangan Harga Bahan Pokok (Siskaperbapo) Jawa Timur, harga cabai rawit merah di sejumlah pasar di Kabupaten Lumajang berada di kisaran Rp65.000 per kilogram pada awal Oktober 2026. Pada 3 Oktober 2026, harganya meningkat menjadi Rp72.500 per kilogram.

Kepala Bidang Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lumajang, Hendra Suwandaru mengatakan, kenaikan harga tersebut berkaitan dengan kondisi produksi yang dipengaruhi keterbatasan ketersediaan air, cuaca panas, serta dampak El Niño.

“Kenaikan ini cukup kuat dan berkaitan dengan keterbatasan ketersediaan air, cuaca panas serta dampak El Niño yang memengaruhi produksi dan produktivitas,” ujarnya, Minggu (4/10/2026).

Baca Juga:  KPPU Sidak Pasar Wonokromo Temukan Harga Cabai Rawit dan Beras Naik di Atas HET

Menurut Hendra, kenaikan harga tidak selalu harus dipandang sebagai kondisi yang merugikan. Bagi petani, harga jual yang lebih tinggi dapat menjadi peluang untuk memperoleh hasil yang lebih baik setelah menghadapi berbagai risiko dan biaya dalam proses budidaya.

Namun, dari sisi konsumen, kenaikan harga tetap perlu menjadi perhatian. Karena itu, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan agar harga yang baik bagi petani tidak sekaligus memberikan tekanan berlebihan kepada masyarakat.

Salah satu langkah yang disiapkan Pemkab Lumajang adalah melalui Gerakan Pangan Murah (GPM) yang direncanakan digelar pada 16 atau 17 Oktober 2026.

Melalui GPM, pemerintah dapat menghadirkan sejumlah pangan dengan harga lebih terjangkau bagi masyarakat sekaligus menjadi salah satu upaya stabilisasi ketika harga komoditas tertentu mengalami kenaikan.

Langkah tersebut menjadi relevan karena harga cabai rawit merah saat ini berada di atas Harga Acuan Penjualan (HAP) di tingkat konsumen.

Baca Juga:  Harga Cabai Rawit Merah di Pasar Larangan Sidoarjo Mencapai Rp 110 Ribu Per Kilogram

Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen, HAP cabai rawit merah ditetapkan pada rentang Rp40.000 hingga Rp57.000 per kilogram.

Hendra menjelaskan, cabai memiliki karakteristik berbeda dengan komoditas pangan seperti beras maupun minyak goreng yang memiliki Harga Eceran Tertinggi (HET).

Harga cabai cenderung lebih dinamis karena dipengaruhi kondisi cuaca, musim, produksi, dan masa panen petani.

“Berbeda dengan komoditas seperti beras atau minyak goreng yang memiliki harga eceran kaku (HET), cabai bersifat sangat fluktuatif karena sangat bergantung pada faktor cuaca, musim kemarau atau hujan, dan masa panen petani. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan rentang harga acuan,” jelasnya.

Selain faktor produksi, keseimbangan antara pasokan dan permintaan turut memengaruhi pergerakan harga. Ketersediaan cabai dari daerah-daerah penyangga juga menjadi bagian dari dinamika pasokan di pasar Lumajang.

Karena itu, upaya pemerintah tidak semata-mata diarahkan untuk menekan harga cabai. Yang dijaga adalah keseimbangan antara kepentingan petani dan konsumen.

Baca Juga:  CFD Sidoarjo Tak Sekadar Arena Berolahraga, Jadi Pusat Layanan Publik dan Penggerak Ekonomi UMKM

Petani tetap memiliki peluang memperoleh manfaat dari harga jual yang baik, sementara masyarakat mendapat perhatian ketika harga bergerak di atas rentang acuan.

Melalui pemantauan perkembangan harga, penguatan pasokan, serta rencana pelaksanaan Gerakan Pangan Murah, Pemkab Lumajang terus berupaya menjaga stabilitas pangan dan keterjangkauan harga masyarakat di tengah tantangan produksi hortikultura akibat kondisi cuaca.

Bagi masyarakat, informasi perkembangan harga cabai membantu konsumen memahami, perubahan harga tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan produksi, cuaca, pasokan, dan masa panen.

Sementara bagi petani, harga yang lebih baik dapat menjadi peluang untuk mendapatkan hasil yang lebih sepadan dengan risiko dan biaya budidaya. Karena itu, stabilisasi pangan perlu menjaga dua kepentingan sekaligus: petani tetap mendapat nilai jual yang layak dan konsumen tetap memiliki akses terhadap pangan dengan harga yang terjangkau. (*)