Erwan B Prasetyo Raih Gelar Doktor Hukum di Universitas Gajah Mada, Tawarkan EB Formula
YOGYAKARTA, SURYAKABAR.com – Jumat (28/8/2026) menjadi hari bersejarah bagi Erwan Budi Prasetyo. Ya, Erwan Budi Prasetyo resmi meraih gelar doktor, setelah melewati ujian terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Keberhasilan itu menempatkan Erwan B Prasetyo sebagai doktor ke 284 di Fakultas Hukum UGM dan doktor yang ke 7404 di UGM.
Dengan Promotor Prof. Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv. LL.M., LL.D dan Ko Promotor Dr. Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum, Erwan memberi judul disertasinya, “Penerapan Ajaran Admissibility of Evidence Terhadap Alat Bukti Elektronik Dalam Hukum Pembuktian Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan”.
Dalam disertasinya, Erwan B Prasetyo meneliti 396 putusan pidana di bidang perpajakan mulai 2016 hingga 2024.
Hasil penelitian menemukan ketiadaan pengaturan bukti elektronik sebagai alat bukti menurut KUHAP Lama dan UU KUP menyebabkan beragam ratio decidendi pada putusan hakim untuk menerima dan mempertimbangkan penggunaan bukti elektronik dalam membuktikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Hal ini berisiko menimbulkan prejudicial effect bagi hakim dalam memutus perkara tindak pidana di bidang perpajakan.
KUHAP Baru memang telah mengakui bukti elektronik sebagai salah satu alat bukti dengan syarat autentikasi dan perolehan yang legal.
“Sifat keresmian KUHAP Baru yang hanya bertumpu pada autentikasi dan perolehan yang legal justru dapat menimbulkan problematika ketika dihubungkan dengan persoalan biaya, kemanfaatan, atau pelindungan data pribadi dalam proses pengajuan alat bukti di persidangan. Hakim tidak diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menolak permintaan pengajuan alat bukti yang memerlukan biaya besar, kemanfaatan yang tidak
sebanding dengan nilai pembuktian, dan pelanggaran atas pelindungan data pribadi sehingga dapat menimbulkan risiko prejudicial effect dalam memutus perkara pidana terutama pidana di bidang perpajakan,” demikian penjelasan Erwan dalam sidang terbuka di Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Jumat (28/8/2026).
Dalam penjelasannya, Erwan mendorong pemahaman tentang bukti yang relevan berdasarkan Ekosistem Bukti atau yang disebut Erwan dengan istilah EB Formula yang terdiri atas informasi, infrastruktur, dan intervensi legislatif.
Bukti yang relevan menurut Erwan tidak serta merta dapat digunakan untuk membuktikan tindak pidana, namun harus dilakukan balancing test dengan mempertimbangkan biaya, kemanfaatan, verifikasi perolehan alat bukti, dan perimbangan pelindungan data pribadi.
Hal ini untuk melindungi hakim dari prejudicual effect. Oleh karena itu Erwan mendorong segera dibentuk legal policy dengan mengatur bukti yang relevan sepanjang memuat informasi yang cenderung dapat membuktikan tindak pidana, sumber rujukan yang jelas, dan memenuhi ketentuan sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud KUHAP.
“Selain itu legal policy juga perlu mengatur pemberian kewenangan kepada hakim untuk mengecualikan bukti-bukti yang relevan, namun dapat menimbulkan risiko prejudicial effect yaitu bukti-bukti yang menimbulkan prasangka yang tidak wajar, membingungkan perkara, menyesatkan pembuktian, menunda persidangan yang tidak semestinya, pemborosan waktu pengajuan alat bukti, atau pengajuan alat bukti yang tidak diperlukan,” paparnya.
Lebih lanjut Erwan B Prasetyo menjelaskan, pengaturan pengecualian bukti yang relevan dapat bersumber dari pengajuan alat bukti yang memerlukan biaya lebih besar daripada kemanfaatan pembuktian, kemanfaatan yang tidak sebanding dengan nilai pembuktian, diperoleh secara melawan hukum, atau melanggar ketentuan pelindungan data pribadi sebagaimana dimaksud undang-undang yang mengatur tentang pelindungan data pribadi.
Erwan B Prasetyo lahir di Tulungagung pada 1978. Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan ini usai menamatkan SMAN 2 Kediri melanjutkan ke Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) jurusan Akuntansi lulus pada 2000.
Erwan B Prasetyo kemudian mengambil gelar S1 Ilmu Hukum di Universitas Mpu Tantular Jakarta lulus 2014 dan menuntaskan Magister Hukum Litigasi di Universitas Gajah Mada lulus 2019. (*)



