DJP Jatim Jalin Kerja Sama dengan GP Ansor Jatim, Tingkatkan Literasi Pajak

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur bersama Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Edukasi dan Pendampingan Administrasi Perpajakan dalam rangka Peningkatan Kepatuhan Perpajakan, Kamis (6/8/2026).

Penandatanganan kerja sama dilaksanakan di Kantor Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur, Jalan Masjid Agung Timur Nomor 9A, Gayungan, Kota Surabaya, bertepatan dengan penyelenggaraan Ansor Economic Forum (AEF) 2026 yang mengusung tema “Memahami Perpajakan Terbaru: Meningkatkan
Literasi, Kepatuhan, dan Daya Saing Pelaku Usaha”.

Perjanjian kerja sama ditandatangani Kepala Kantor Wilayah DJP se-Jawa Timur bersama Ketua PW GP Ansor Jawa Timur sebagai bentuk sinergi untuk memperkuat edukasi perpajakan bagi kader, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta badan usaha di lingkungan GP Ansor Jawa Timur.

Kerja sama ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan, membantu pelaku usaha menjalankan administrasi perpajakan secara benar, serta mendorong kepatuhan sukarela.

Edukasi perpajakan diharapkan membantu pelaku usaha mengikuti perkembangan kebijakan perpajakan sekaligus meningkatkan daya saing usahanya.

Melalui Ansor Economic Forum 2026, para peserta memperoleh pemahaman mengenai perkembangan kebijakan dan regulasi perpajakan beserta penerapannya dalam kegiatan usaha.

Forum ini juga menjadi ruang diskusi mengenai berbagai persoalan perpajakan yang dihadapi kader, pelaku UMKM, dan badan usaha di lingkungan GP Ansor Jawa Timur.

Kegiatan ini turut dihadiri Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. Dalam sambutannya, Bimo menyampaikan kolaborasi dengan GP Ansor merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan edukasi perpajakan hingga menjangkau kelompok masyarakat dan pelaku usaha di berbagai daerah.

Direktur Jenderal Pajak mengatakan, pemahaman masyarakat terhadap perpajakan masih belum merata. Masih terdapat anggapan, seluruh masyarakat wajib membayar pajak. Padahal, tidak semua masyarakat dikenai pajak karena terdapat batasan tertentu (threshold) dalam pengenaannya.

“Bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM yang omzetnya sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak itu tidak dikenai Pajak Penghasilan. Fasilitas ini diberikan untuk memberi kemudahan perpajakan dan meningkatkan keadilan,” ujar Bimo.

Lebih lanjut, Bimo menegaskan, DJP terus mengedepankan pendekatan edukasi, pendampingan, dan pelayanan dalam membangun kepatuhan perpajakan.

Namun demikian, terhadap wajib pajak yang tetap tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, DJP akan
melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami terus mengedepankan edukasi, pendampingan, dan pelayanan untuk membangun kepatuhan. Namun, apabila wajib pajak tetap tidak patuh, kami akan menindaklanjutinya berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Direktur Jenderal Pajak juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi integritas aparatur DJP. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan pegawai DJP yang melakukan permintaan tidak semestinya atau menyalahgunakan kewenangan.

Setiap laporan akan ditindaklanjuti dan pegawai yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua PW GP Ansor Jawa Timur, H. Musyaffa’ Syafril, menyampaikan, pemahaman perpajakan di kalangan kader Ansor pada sejumlah daerah masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, GP Ansor Jawa Timur menjalin kemitraan dengan DJP untuk memperluas edukasi perpajakan kepada kader dan pimpinan Ansor di berbagai wilayah.

“Pemahaman dan kepatuhan pajak merupakan bagian penting dalam membangun perekonomian yang sehat serta meningkatkan daya saing pelaku usaha. Kami menginstruksikan para pimpinan cabang untuk patuh pajak sekaligus memberikan teladan kepatuhan perpajakan di daerah masing-masing,” ujar Syafril.

Melalui kolaborasi ini, DJP Jawa Timur dan GP Ansor Jawa Timur menargetkan terbentuknya ekosistem edukasi perpajakan yang berkelanjutan, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.

Kanwil DJP se-Jawa Timur juga berkomitmen untuk terus mendorong kepatuhan sukarela melalui edukasi dan pendampingan, sehingga pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban perpajakan semakin meningkat serta kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan dengan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)