Berita Sidoarjo
Bupati Subandi Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Ajak ASN Percepat Pelaporan SPT, DJP Jatim II Siapkan Pendampingan

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Bupati Sidoarjo Subandi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 di Pendapa Delta Wibawa, Jumat (6/3/2026).

Pelaporan tersebut disaksikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II Arridel Mindra, Kepala KPP Pratama Sidoarjo Utara Nanik Triwahyuningsih, serta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Langkah Subandi melaporkan SPT di hadapan jajaran pemerintah daerah itu diharapkan menjadi teladan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat di Kota Delta dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Pemerintah daerah mendorong agar kepatuhan pelaporan pajak terus meningkat menjelang akhir batas waktu pelaporan.

Baca Juga:  KPP Pratama Sidoarjo Utara Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan BDS dan Sosialisasi Coretax

Subandi menegaskan, pelaporan SPT tahunan merupakan kewajiban seluruh warga negara, termasuk dirinya sebagai kepala daerah dan seluruh ASN di Kabupaten Sidoarjo. Ia mengingatkan, batas akhir pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi pada akhir Maret ini.

“Deadline pelaporan SPT perorangan akan berakhir pada akhir bulan ini. Karena itu saya mengimbau seluruh ASN dan masyarakat agar segera melaporkannya,” kata Subandi.

Ia menambahkan, penerimaan pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Dana yang dihimpun dari pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta berbagai program kesejahteraan.

Baca Juga:  Kanwil DJP Jawa Timur II Gelar Ngabuburit Spectaxcular 2026 untuk Dampingi Wajib Pajak Lapor SPT melalui Coretax

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra mengapresiasi langkah Bupati Sidoarjo yang melaporkan SPT menggunakan sistem Coretax. Menurut dia, tindakan tersebut dapat menjadi contoh bagi ASN maupun masyarakat luas.

“Ini merupakan teladan dan role model bagi aparatur sipil negara dan masyarakat. Dengan Coretax, pelaporan SPT menjadi jauh lebih mudah,” ujar Arridel.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga mendorong percepatan pelaporan SPT bagi seluruh ASN. Untuk mendukung hal tersebut, DJP akan menyiapkan jadwal khusus serta mengirimkan petugas guna membantu proses pelaporan.

Baca Juga:  Kadin Sidoarjo Gelar MTQ hingga Festival Banjari, Cetak Bibit Generasi Qurani di Bulan Ramadhan

Arridel menjelaskan, pelaporan SPT sangat penting karena penerimaan pajak menjadi sumber utama pembiayaan negara. Tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan pajak nasional mencapai Rp 2.537 Triliun.

“Sumber utama anggaran negara berasal dari pajak, khususnya pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Targetnya cukup tinggi, sehingga perlu dukungan semua pihak agar pembangunan dapat terus berjalan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Selain itu, saat ini DJP tengah mendorong aktivasi Coretax secara digital, sehingga proses pelaporan tidak lagi bergantung pada dokumen kertas. Sistem tersebut memungkinkan wajib pajak melaporkan SPT secara lebih efisien.

“Dengan sistem digital, pelaporan menjadi lebih mudah, efisien, dan bisa dilakukan kapan saja selama 24 jam melalui gawai masing-masing. Selain mempermudah wajib pajak, sistem ini juga untuk menjaga lingkungan dengan mengurangi sampah kertas,” tutup Arridel. (sat)