Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Kanwil DJP Jatim II Lebihi Target

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Batas akhir lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 2021 telah berakhir, Kamis (31/3/2022).

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II mencatat capaian yang diraih yakni 73 persen. Raihan ini melebihi target yang dicanangkan yakni 70 persen.

“Kami ditarget 70 persen. Alhamdullilah kami bisa mencapai 73 persen, kami melebihi target. Capaian ini tumbuh 10 persen dibanding periode yang sama pada 31 Maret 2021 lalu,” kata Dudung Rudi Hendratna, Plt Kakanwil DJP Jatim II menjawab suryakabar.com, Jumat (1/4/2022).

Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menyebut batas akhir lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi ditutup setiap 31 Maret, sedang untuk pelaporan Wajib Pajak Badan ditutup pada 30 April. “Kami targetkan akhir Juni nanti tercapai 100 persen baik Orang Pribadi maupun Badan,” paparnya.

BACA JUGA:

Dudung Rudi Hendratna menyebut sebagian besar wajib pajak menyampaikan SPT lewat online. “Sebagian besar wajib pajak menyampaikan SPT lewat aplikasi e-filing yang manual sedikit,” jelasnya.

Pada kesempatan itu Dudung Rudi Hendratna juga menyampaikan realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jatim II hingga 31 Maret 2022 sebesar 23 persen dari target tahun ini Rp 21,7 triliun.

“Hingga 31 Maret kemarin, realisasi penerimaan pajak kami sebesar 23 persen. Ini tumbuh 23 persen dibanding periode yang sama pada 31 Maret 2021,” tandasnya. (es)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *