BPOM RI Lepas Ekspor Rempah Delapan Kontainer Bebas Cesium-137 ke Amerika Serikat

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melepas ekspor rempah sebanyak delapan kontainer dari PT Terminal Peti Kemas Surabaya menuju Amerika Serikat, Senin (15/12/2025).

Ekspor rempah berupa cengkeh dan kayu manis ini total sebanyak 174 ton atau senilai Rp 14 Miliar, dan dipastikan bebas kontaminasi cesium-137.

Kepala BPOM RI Prof dr Taruna Ikrar mengatakan, ekspor rempah ke Amerika Serikat ini dilakukan setelah lolos pengujian dan sertifikasi BPOM serta sesuai persyaratan USFDA.

Menurutnya, ekspor ini menjadi titik balik setelah sebelumnya produk rempah RI sempat masuk pengawasan ketat otoritas Amerika Serikat.

Baca Juga:  Indonesia Ekspor 10 Kontainer Udang Bebas Cesium 137 ke Amerika Serikat

“Persoalan cesium-137 ini berpotensi mengganggu ekspor pangan Indonesia dalam skala besar jika tidak segera diselesaikan,” ujar Prof Taruna seusai pelepasan ekspor cengkeh bebas cesium-137 ke Amerika Serikat di Terminal Peti Kemas Surabaya.

Prof Taruna menyebut, ekspor pangan Indonesia nilainya sekitar Rp 500 triliun per tahun. “Pangan itu pada umumnya mengandung rempah. Jadi, dengan terdampaknya dengan cesium-137 ini bisa dampaknya sangat besar,” ungkapnya.

Prof Taruna menegaskan, penyelesaian dilakukan melalui kerja lintas sektoral Satgas Penanganan Cs-137, sekaligus mengikuti standar yang ditetapkan Amerika Serikat.

Baca Juga:  Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Rokok Ilegal dan MMEA Senilai Rp21,6 Miliar

“Kita yakin kalau kita sudah mampu menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan cesium-137 ini ke Amerika Serikat, masalah ini bisa rilis atau bisa selesai,” tegasnya.

Prof Taruna menjelaskan, Amerika Serikat telah menetapkan Certificate Entity terkait ekspor rempah dari Indonesia.

“Kita sudah clear, produk-produk kita bisa kirim kembali ke Amerika Serikat yang berarti kita bisa kirim juga ke seluruh dunia,” jelasnya.

Kepala Bidang Diplomasi dan Komunikasi Publik Satgas Penanganan Cs-137 Bara Krishna Hasibuan menegaskan, kebijakan Amerika Serikat sebelumnya bukan pelarangan total, namun pengetatan pengawasan.

“USFDA tidak pernah menerapkan total banned. Yang ada itu pengetatan lewat red list dan yellow list,” terangnya.

Baca Juga:  Bandara Juanda Pastikan Kesiapan Pelayanan Jelang Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Menurutnya, rempah yang diekspor kali ini berasal dari perusahaan yang masuk yellow list dengan BPOM bertindak sebagai lembaga sertifikasi.

“Untuk komoditas spices di yellow list, certifying entity-nya adalah BPOM. BPOM bekerja sama dengan BRIN dan lainnya melakukan pengujian dan mengeluarkan sertifikat bahwa produk tersebut bebas kontaminasi cesium-137,” katanya.

Selain pemulihan ekspor, ia juga memastikan sumber kontaminasi cesium-137 di kawasan industri Cikande telah ditangani tuntas.

“Bahwa dekontaminasi yang dilakukan di kawasan industri Cikande yang merupakan sumber kontaminasi sudah selesai dilakukan,” pungkasnya. (aci)