KPP Pratama Kendari dan Kejati Sultra Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Perpajakan

KENDARI, SURYAKABAR.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari menjalin koordinasi strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara di Kantor Kejati Sultra dan dihadiri jajaran pejabat struktural dari kedua instansi, Kamis (3/7/2025). Kegiatan ini dalam upaya memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja sama dalam penanganan tindak pidana perpajakan, sekaligus memperkuat koordinasi dalam mendukung sistem perpajakan yang adil dan berintegritas di wilayah Sulawesi Tenggara.

Kepala KPP Pratama Kendari, Calvin Octo Pangaribuan, S.E., M.Si., menyampaikan, sinergi antara DJP dan aparat penegak hukum sangat diperlukan dalam menegakkan kepatuhan dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca Juga:  Bea Cukai Makassar Gagalkan Peredaran 294.000 Batang Rokok Ilegal, Ditaksir Rugikan Negara Rp 312.279.567

“Penegakan hukum perpajakan tidak semata-mata soal sanksi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana edukasi kepada masyarakat. Kolaborasi yang kuat dengan Kejaksaan sangat penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan,” ujar Calvin.

Ia menambahkan, KPP Pratama Kendari berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum melalui penyampaian data, pelaporan indikasi pelanggaran, serta pelaksanaan pengawasan administrasi terhadap wajib pajak yang terindikasi tidak patuh.

Kewenangan penyidikan di bidang perpajakan berada di bawah koordinasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra). Dalam hal ini, KPP Pratama Kendari berperan sebagai unit pendukung yang menyediakan data awal dan melakukan koordinasi teknis bersama aparat penegak hukum.

Baca Juga:  DPO Terpidana Pajak Rp 1,7 M Asal Nabire Ditangkap di Makassar

Pelaksana Tugas Kepala Kejati Sulawesi Tenggara, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyambut baik inisiatif dari DJP dan menyampaikan komitmen Kejati untuk memberikan dukungan dalam menindak pelanggaran perpajakan secara profesional dan proporsional.

“Kejaksaan siap mendukung langkah-langkah Direktorat Jenderal Pajak, termasuk dalam memperkuat koordinasi penyidikan tindak pidana perpajakan. Kami percaya sinergi ini dapat menekan potensi pelanggaran dan meningkatkan kepatuhan secara menyeluruh,” tegas Anang.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak juga membahas penguatan mekanisme pertukaran informasi, pemanfaatan data intelijen perpajakan, peningkatan kualitas penanganan perkara, serta bentuk pendampingan hukum yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Baca Juga:  Menteri PANRB Rini Widyantini Apresiasi Mal Mini Pelayanan Polri Polresta Sidoarjo

Secara terpisah, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin menyampaikan, sinergi antara DJP dan aparat penegak hukum merupakan bagian dari strategi pengawasan berbasis risiko dan berlandaskan integritas.

“Kami mendorong seluruh unit vertikal, termasuk KPP Pratama Kendari, untuk aktif membangun koordinasi dengan kejaksaan dan aparat hukum lainnya. Tujuannya bukan semata-mata penindakan, tetapi membangun ekosistem kepatuhan sukarela yang kuat dan berkeadilan,” ujar Sumin.

Melalui kolaborasi yang semakin erat, DJP berharap dapat menciptakan efek jera bagi pelanggar pajak sekaligus membangun budaya sadar pajak yang berkelanjutan demi pencapaian target penerimaan negara. (*)