Berita Makassar
Bea Cukai Makassar Gagalkan Peredaran 347.200 Batang Rokok Ilegal

MAKASSAR, SURYAKABAR.COM – Bea Cukai Makassar kembali menggagalkan penyelundupan rokok ilegal sebanyak 347.200 batang melalui jalur ekspedisi di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Makassar.

Penindakan pertama dilakukan atas kecurigaan terhadap paket yang berisi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan BKC HT diduga ilegal sebanyak 210.000 batang BKC HT jenis SPM tidak dilekati pita cukai.

Dengan rincian 110.000 batang BKC HT jenis SPM merk SMITH tanpa dilekati pita cukai, 100.000 batang BKC HT jenis SPM merk SMITH LIGHT tanpa dilekati pita cukai.

Kemudian pada pertengahan April 2025, tim P2 KPPBC Makassar kembali melakukan pengawasan rutin BKC dan tim mendapati paket yang berisi barang kena cukai Ilegal yang rencananya dikirim ke berbagai daerah yakni Maros, Barru, Luwuk Utara, Gorontalo, Konawe, Poso, Kepulauan Banggai.

Baca Juga:  Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyelundupan 660.000 Batang Rokok Ilegal

Setelah dilakukan pemeriksaan, benar adanya terdapat 137.200 batang BKC HT Ilegal. Rinciannya 97.200 batang BKC HT jenis SKM berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai dan 40.000 batang BKC HT jenis SPM.

Merk rokok tersebut antara lain, Boss Caffe Latte, Smith, Geboy Flavour, Lexi, FC Exclusive, L300, HND Pratama, New Humer, Manchester Merah, Manchester Putih, Suriya Gudang Garam, Esje Mild, Super Joss, YS Pro Mild, LBAIK dan Papi Miami.

Dari keseluruhan 347.200 Batang rokok ilegal yang telah berhasil dicegah, perkiraan nilai barang sebesar Rp 535.592.000 dengan potensi kerugian negara nilai cukai Rp 271.011.200 PPn HT Rp 56.023.608 dan Pajak rokok Rp 27.101.120. Adapun total potensi kerugian negara Rp 351.135.928.

Baca Juga:  Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 19 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 26 Miliar

Selanjutnya terhadap Barang Hasil Penindakan (BHP) dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Makassar untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan mengatakan, dugaan pelanggaran atas kasus ini adalah Pasal 54 jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Ditegaskan Ade, berdasarkan pasal tersebut, terduga dapat ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga:  Tim Mahasiswa Vokasi Unesa Buat Wowone, Arang Briket dari Limbah Bonggol Jagung

“Sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai Community Protector dan Revenue Collector untuk melindungi masyarakat, kami akan tindak tegas setiap pelanggaran di bidang cukai yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan negara,” tegas Ade, Rabu (23/4/2025).

Ade menjelaskan, operasi pengawasan rutin ini aktif dilakukan sebagai wujud komitmen dari Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok illegal, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan stakeholders.

“Termasuk memberikan situasi kondusif terhadap peredaran Barang Kena Cukai, yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai demi mengamankan penerimaan negara,” jelasnya. (jup)