Kanwil DJP Jatim II Resmikan Tax Center ke-23 di ITB Ahmad Dahlan Lamongan

LAMONGAN, SURYAKABAR.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II meresmikan Tax Center atau pusat pengkajian, penelitian, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Lamongan, Kamis (12/12/2024).

Acara ini merupakan rangkaian kelanjutan kegiatan setelah selesainya penandatanganan naskah perjanjian kerja sama Tax Center oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin S.E., M.Si., dan Rektor Institut Teknologi Dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan Lamongan Dr. Hj. Mu’ah, M.M., M.Pd.

Dari DJP yang hadir pada acara ini Heru Susilo Kabid P2Humas mewakili Kanwil DJP Jawa Timur II beserta staf, Kepala KPP Pratama Lamongan Arif Puji Susilo beserta staf. Sedangkan dari ITB Ahmad Dahlan dihadiri Wakil Rektor I dan III, Dekan Fakultas, Dosen, serta para staf akademik dan staf kemahasiswaan.

Wakil Rektor I ITB Ahmad Dahlan Evi Dwi Kartikasari, S.A, M.Ak, menyampaikan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Pajak atas dimulainya kerja sama Tax Center.

“Keberadaan Tax Center ini, menjadi penyemangat kami dalam menaikkan branding Prodi Perpajakan ITB Ahmad Dahlan yang merupakan satu-satunya Jurusan Perpajakan perguruan tinggi di Kabupaten Lamongan,” ujar Evi dalam sambutannya di acara peresmian ini.

Baca Juga:  Kanwil DJP Jatim III Gelar Media Gathering, Bahas Reformasi dan Kolaborasi dengan Insan Media
Perwakilan dari Kanwil DJP Jatim II dan ITB Ahmad Dahlan.

“Tax Center ITB Ahmad Dahlan Lamongan menjadi Tax Center yang ke-4 di Lamongan, dan ke-23 di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II melalui penandatanganan perjanjian kerja sama ini,” jelas Heru Susilo Kabid P2Humas mewakili Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II mengawali sambutannya di acara ini.

Heru mengatakan Tax Center di perguruan tinggi merupakan perwujudan Tridharma Perguruan Tinggi yaitu sebagai institusi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat khususnya terkait pelaksanaan perpajakan.

Penerimaan pajak merupakan sumber utama Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN), yang oleh pemerintah digunakan secara transparan dan akuntabel untuk membiayai pembangunan yang berkelanjutan.

Baca Juga:  UMKM Pertamina Sukses Promosikan Serat Nanas hingga Raih Transaksi Rp5,7 Miliar di Belanda
Heru Susilo dan Wakil Rektor III Dr Darianto S.E., M.M di peresmian Tax Center ITB Ahmad Dahlan.

Tax Center ITB Ahmad Dahlan Lamongan diharapkan bisa menjadi pusat informasi, pendidikan dan pelatihan perpajakan bekerjasama dengan DJP dalam berperan secara signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya fungsi dan peranan pajak dalam pembangunan dan pengelolaan negara Indonesia.

Pendapatan negara yang dipergunakan untuk membiayai pembangunan 72% dari penerimaan pajak, dan ditambah penerimaan cukai peranannya sekitar 83% pada APBN 2024 ini.

“Tax Center pada Perguruan Tinggi dapat dimanfaatkan siswa (mahasiswa) dan civitas akademika melaksanakan pembelajaran berbasis pengalaman yang dikenal dengan istilah, Experienced Based Learning, siswa dapat melaksanakan kegiatan kerja sama dengan pihak DJP melalui Kanwil DJP dan KPP/KP2KP terdekat untuk menjadi Relawan Pajak dalam program Renjani – Relawan Pajak untuk Negeri,” urai Heru Susilo.

Baca Juga:  ITS Dukung Kemajuan Mitigasi Bencana Alam Lewat Simposium Internasional

“Dari kegiatan ini kampus bisa memperoleh dua manfaat, yaitu pengalaman mahasiswa mempraktekan ilmu perpajakannya di DJP, sekaligus memperoleh feedback dalam perbaikan pembelajaran kurikulum perpajakan yang sesuai kebutuhan lapangan kerja,” imbuh Heru.

Kanwil DJP Jawa Timur II sangat berharap Tax Center ITB Ahmad Dahlan Lamongan dapat berperan aktif membantu pemerintah mewujudkan Wajib Pajak yang patuh membayar pajak sesuai ketentuan perpajakan.

Di akhir sambutan Heru Susilo menjelaskan tentang Coretax sistim administrasi perpajakan yang akan dimulai penggunaannya pada 2025. Agar masyarakat bisa memanfaatkan Coretax dengan baik, DJP di 2024 ini sudah melaksanakan publikasi dan sosialisasi, serta edukasi secara masif secara berjenjang kepada Wajib Pajak dan stakeholders lainnya, termasuk kepada Tax Center.

Baca Juga:  PCU Buka Laboratorium Smart System, Tempat Praktik Mahasiswa di Luar Kelas

Tax Center yang sudah mendapatkan edukasi Coretax diwajibkan melakukan edukasi kepada anggota Tax Center, dosen, dan Relawan Pajak.

Keberadaan Tax Center ITB Ahmad Dahlan Lamongan bisa menambah dukungan kepada DJP dalam mempersiapkan implementasi Coretax untuk masyarakat, khususnya di kalangan civitas akademika di Kabupaten Lamongan.

Kegiatan ditutup dengan Kuliah Umum Perpajakan oleh Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Timur II kepada mahasiswa jurusan perpajakan dan akuntansi.

Para mahasiswa sangat antusias mengikuti kuliah umum ini dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan seputar perpajakan kepada pemateri, dan diharapkan dapat memberi tambahan pengetahuan serta nilai positif para mahasiswa yang merupakan calon-calon pemimpin di masa depan. (*)