Pemkab Sidoarjo bersama Kanwil DJBC Jatim I Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Operasi 2021, Kerugian Negara Rp 4,2 Miliar

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil operasi penindakan selama kurun waktu 2021.

Penindakan di bidang cukai tersebut diperoleh di tiga wilayah di Jawa Timur. Antara lain dari Kabupaten Sidoarjo, Kota Sidoarjo dan Mojokerto. Diperkirakan kerugian negara dari hasil penindakan tersebut sebesar Rp 4.203.754.410. Nilai barangnya sendiri ditaksir mencapai Rp 8.331.406.440.

Sebanyak 8.151.436 batang rokok ilegal serta 112.490 mili liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dan 44 cartrige vape ilegal dimusnahkan Pemkab Sidoarjo bersama Kanwil DJBC Jatim I di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (15/12/2021).

Pemusnahan dilakukan Wakil Bupati Sidoarjo H. Subandi SH bersama Kepala Kanwil DJBC Jatim I Tri Wikanto. Jutaan batang rokok ilegal di dalam drum dibakar bersama-sama.

Wabup H. Subandi mengapresiasi positif kegiatan seperti ini. Hal seperti ini menurutnya hasil kerja keras bersama dalam memberantas rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo. Kedepan dirinya meminta sosialisasi rokok ilegal terus dilakukan agar peredaran rokok ilegal dapat berkurang.

“Harapan saya kedepan permasalahan cukai ilegal di Kabupaten Sidoarjo dapat berkurang,” harapnya.

BACA JUGA:

Wabup H. Subandi mengatakan, membuat atau mengedarkan rokok ilegal sama halnya melawan hukum. Pasalnya merugikan negara dari sektor pendapatan pajak.

Dikatakannya Pemkab Sidoarjo akan terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut tidak hanya melalui penindakan, namun juga lewat sosialisasi dan edukasi.

“Saya berharap sosialisasi-sosialisasi terus dilakukan kepada masyarakat maupun perusahaan rokok yang ada di Sidoarjo. Lakukan pendekatan, ajak komunikasi agar masyarakat mengetahui kalau membuat atau mengedarkan rokok ilegal adalah melanggar hukum,” harapnya.

pemusnahan rokok1

Kepala Kanwil DJBC Jatim I Tri Wikanto mengatakan, pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal adalah hasil penindakan selama kurun waktu Februari 2021 sampai Juni 2021.

Tri merinci, selama kurun waktu tersebut Bea Cukai Sidoarjo melakukan penindakan di Kabupaten Sidoarjo sebanyak 29 kali. Hasilnya didapat 5.139.556 batang sigaret ilegal yang diamankannya.

Sedangkan di Kota Surabaya jumlah barang hasil penindakan yang dilakukan 8 kali berhasil menyita 1.069.320 batang sigaret dan 112.490 ml MMEA serta 45 cartridge Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL) berupa vape atau e-liquid. Untuk penindakan di Mojokerto diperoleh barang sitaan sebanyak 1.940.980 batang sigaret.

“Dengan adanya BKC ilegal tentu menimbulkan banyak dampak negatif seperti persaingan pasar yang tidak sehat, karena harga jual yang lebih rendah, penerimaan negara dari sektor cukai turun karena BKC ilegal tidak dilekati pita cukai dan ada bahaya dari sisi kesehatan, karena kadar nikotin, alkohol dan bahaya kimia yang ada tidak sesuai standard,” ucapnya.

Tri mengatakan, dalam kurun waktu enam tahun ini Bea Cukai Sidoarjo telah melakukan berbagai upaya menekan peredaran rokok ilegal. Mulai secara preventif dengan sosialisasi sampai penindakan dan kegiatan operasi pasar bersama Pemda Sidoarjo.

Melalui langkah-langkah seperti itu diharapkan tidak ada lagi pelanggaran BKC ilegal berupa rokok, HPTL vape atau e-liquid maupun MMEA.

“Bea Cukai Sidoarjo secara persuasif juga mengajak dan mengharapkan kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di bidang cukai untuk menaati aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga kedepan tidak ada lagi pelanggaran BKC ilegal,” harapnya. (sty)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *