KAI Daop 8 Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang untuk Cegah Kecelakaan

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Seiring meningkatnya mobilitas masyarakat dan perjalanan kereta api saat ini, PT. KAI (Persero) Daop 8 Surabaya aktif melakukan sosialisasi keselamatan di Perlintasan Sebidang Kereta Api.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan, satu di antara sosialisasi tersebut, dilaksanakan di Desa Kedungkembar, Kecamatan Prambon, Sabtu (27/11/2021).

Materi yang disampaikan berkaitan dengan aturan tentang perlintasan sebidang, mulai dari UU no 23 th 2007 tentang perkeretapian, UU NO 22 th 2009 tentang LLAJ, Peraturan Pemerintah NO. 56 th 2009 tentang penyelenggaraan perkeretaapian, Peraturan Pemerintah NO. 72 th 2009 tentang LLKA.

Selain itu juga disosialisasikan tentang Peraturan Menteri Perhubungan No 36 tahun 2011 tentang perpotongan dan/persinggungan antara jalur KA dengan bangunan lainnya, Peraturan Direktorat Jendral Perhubungan Darat No. SK 770/KA.401/DRJD/2005 tentang pedoman teknis perlintasan sebidang jalan dengan Jalur KA dan Surat Kesepakatan Bersama Menhub dengan Mendagri tahun 2004 tentang Perencanaan, Pembangunan, Pengadaan, Pengoperasian, Pemeliharaan dan Penghapusan Perlintasan sebidang antara jalur KA dengan Jalan.

BACA JUGA:

“Kami sampaikan berbagai aturan, mulai dari aturan berlalu lintas di perlintasan sebidang, bahaya aktivitas di sekitar rel, hingga sanksi dan akibat yang akan dihadapi,” jelasnya.

kai prambon 1

Luqman Arif menambahkan, sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat mengerti tentang peraturan saat akan melewati perlintasan sebidang, serta selalu berhati-hati dan waspada.

Selain itu, juga berdasarkan banyaknya kejadian di perlintasan sebidang saat ini, seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat dan perjalanan kereta api.

Sebelumnya sosialisasi ini juga dilakukan pada wilayah Daop 8 secara bergantian, mulai dari Lamongan, Gresik, Sepanjang, Pasuruan, dan Sidoarjo.

“Kami melakukan sosialisasi tersebut berdasarkan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi, dan selalu melewati perlintasan sebidang,” terangnya.

Kegiatan tersebut, tambahnya, dilakukan di kantor kelurahan maupun kantor balai desa setempat, yang dihadiri Dinas Perhubungan masing-masing, kepala keluarahan, kepala desa, perangkat lurah/desa, tokoh agama/tokoh masyarakat, serta perwakilan RT/RW.

“Dengan adanya sosialisasi ini, tentunya kami berharap peran serta masyarakat sekitar untuk turut menjaga keselamatan perjalanan kereta api, dan juga meningkatkan kewaspadaan saat akan melewati perlintasan sebidang,” tutup Luqman Arif. (sty)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *