PT KAI Wajibkan Penumpang Lokal Cantumkan NIK saat Beli Tiket

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Untuk memberikan rasa aman, nyaman, serta kemudahan dalam pelayanan tiket Go-Show KA lokal, mulai 31 Agustus 2021 calon pelanggan KA lokal diwajibkan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan transaksi pembelian Go-Show.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, secara umum syarat menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Dalam hal ini untuk pelanggan KA Lokal yang melakukan pembelian secara Go Show, pelanggan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian di loket.

Akan tetapi untuk mendukung aktifitas physical distancing diharapkan masyarakat membeli tiket KA lokal menggunakan aplikasi KAI Access.

“KAI secara konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat. Hanya yang sesuai persyaratan yang diperbolehkan untuk naik Kereta Api,” tegas Luqman Arif.

BACA JUGA:

Adapun syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal mulai 31 Agustus 2021 masih belum berubah. KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021. Dimana syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan.

“Syarat menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” ujarnya.

Saat ini, KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan penyesuaian terhadap operasional KA yang beroperasi pada September. Masyarakat dapat melihat jadwal perjalanan KA melalui aplikasi KAI Access, dan channel eksternal lain.

Sementara itu, untuk membantu pemerintah dalam mempercepat terbentuknya herd immunity, KAI Daop 8 Surabaya turut berkontribusi dengan menyediakan 3 stasiun untuk pelaksanaan vaksinasi gratis bagi pelanggan dan masyarakat.

Pada periode 6 Juli s.d 31 Agustus 2021, total sebanyak 5.070 pelanggan telah divaksin secara gratis yang tersedia di Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, dan Stasiun Malang.

KAI juga mendukung langkah pemerintah menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan naik Kereta Api sehingga semakin meningkatkan keamanan para pelanggan. Saat ini KAI masih menunggu detail aturan dari Pemerintah untuk penerapannya di Kereta Api.

Meski demikian sejak 23 Juli 2021, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan dan memperlancar proses boarding.

Terkait info lengkap perjalanan Kereta Api di masa PPKM, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121. (sty)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *