Ini Tahapan KLB Asprov PSSI Jatim
SURABAYA, SURYAKABAR.com – Komite Pemilihan (KP) KLB Asprov PSSI Jatim menggelar rapat perdana untuk menyusun tahapan pemilihan anggota komite eksekutif PSSI Jatim di Kantor PSSI Jatim, Jalan Ketampon 90, Kamis (21/1/2021).
Rapat perdana ini dipimpin Ketua KP KLB Asprov PSSI Jatim, H Makin Rahmat, SH, MH dan dihadiri seluruh anggota KP serta anggota Komite Banding Pemilihan (KBP) KLB Asprov PSSI Jatim.
“Kami sudah menetapkan tahapan-tahapan untuk persiapan pemilihan ketua, wakil ketua dan anggota komite eksekutif PSSI Jatim periode 2021-2025 pada KLB Asprov PSSI Jatim yang digelar 27 Maret nanti. Timeline tahapan-tahapan ini sesuai Statuta PSSI yang terbaru,” jelas Makin Rahmat.
Sementara itu Sekretaris Asprov PSSI Jatim Amir Burhannudin mengatakan, persyaratan untuk mendaftar menjadi ketua, wakil ketua, dan anggota komite eksekutif, ada di Statuta PSSI.
“Semua orang bisa mendaftar, asal berusia minimal 30 tahun, berkecimpung di sepak bola minimal lima tahun, tidak pernah dipidana, tidak sedang dalam sanksi organisasi, berdomisili di Jawa Timur, dan minimal didukung satu anggota PSSI Jawa Timur,” jelas Amir. (es)
TAHAPAN JELANG KLB ASPROV PSSI JATIM
- 28 Januari : Pemberitahuan kepada seluruh anggota terkait akan digelarnya KLB Asprov PSSI Jatim. Asprov PSSI Jatim akan mengirim surat pemberitahuan kepada seluruh anggota PSSI Jatim. Surat ini dilampiri SK voters yang akan memberikan suaranya pada KLB nanti. Berdasarkan rapat komite eksekutif, untuk voters pada KLB nanti berjumlah 76 voters, dengan rincian 38 Askab/Askot, 37 klub anggota peserta kompetisi Liga 3 2019, dan satu suara dari Asosiasi Futsal Provinsi (AFP).
- 29 Januari-20 Februari : Pendaftaran calon ketua, wakil ketua, dan anggota komite eksekutif.
- 21 Februari-24 Februari: Verifikasi dokumen para pendaftar calon ketua, wakil ketua, dan anggota komite eksekutif.
- 25 Februari-28 Februari: Waktu perbaikan dokumen pendaftar bila ada yang kurang lengkap.
- 1 Maret: Pengumuman bakal calon sementara ketua, wakil ketua, dan anggota komite eksekutif.
- 2 Maret-3 Maret: Masa sanggah dan masukan dari publik/masyarakat terkait bakal calon ketua, wakil ketua, dan Anggota komite eksekutif.
- 2 Maret-5 Maret: Masa pengajuan banding.
- 6-8 Maret: Masa pemeriksaan dan putusan hasil banding.
- 9 Maret: Pengumuman calon tetap ketua, wakil ketua, dan anggota komite eksekutif.