KPUD Sidoarjo Tetapkan Gus Muhdlor-Subandi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidoarjo resmi menetapkan pasangan Ahmad Muhdlor Ali dan Subandi (Gus Mudhlor-Subandi) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Sidoarjo melalui rapat pleno terbuka di favehotel Sidoarjo, Jumat (22/1/2020) sore.
Ketua KPU Sidoarjo, M.Iskak mengatakan, penetapan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang ada, setelah terbitnya surat dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami menerima surat bebas gugatan dari MK, Rabu (20/1/2021). Searah dengan itu dilakukan rapat pleno paling lambat tiga hari setelahnya, dan rapat pleno itu kami lakukan sekarang ini,” kata M Iskak kepada awak media termasuk suryakabar.com, Jumat (22/1/2021).
Lebih lanjut, Iskak, sapaan M Iskak menjelaskan, sebagai langkah selanjutnya, pihaknya akan mengirimkan berkas pengajuan hasil penetapan ini ke DPRD Sidoarjo. “Terkait pelantikan nantinya menjadi kewenangan provinsi,” sambungnya.
Penetapan ini dihadiri Forkopimda Sidoarjo. Iskak menyebut, KPU juga mengundang dua pasangan calon (paslon) lainnya. Namun, kedua paslon tidak bisa hadir.
“Kami mengundang paslon lain. Paslon 01 memberi konfirmasi tidak bisa hadir, sedang paslon 03 tidak ada konfirmasi. Kami berterimakasih ke semua pihak yang turut menyukseskan Pilkada Sidoarjo. Kami akan segera mengusulkan pengesahan pelantikan ke DPRD Sidoarjo,” urainya.
Terpisah, Bupati Sidoarjo terpilih Gus Muhdlor dalam kesempatan itu menyampaikan, kemenangan yang diraihnya bukanlah kemenangan Muhdlor-Subandi saja, tapi kemenangan seluruh masyarakat Sidoarjo.
“Setelah ini semoga disatukan kembali. Ayo bareng-bareng mbangun Sidoarjo,” ujarnya.
Tak lupa, Gus Muhdlor menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyelenggara pemilu yakni KPUD Sidoarjo maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo. (sty)