Tolak Perwali 28/2020, Pengurus LPMK, Ketua RW/RT Kelurahan Jeruk, Surabaya Mundur

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Puluhan massa yang terdiri dari pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Ketua RW 01, Ketua RW 02, Ketua RW 03 dan 16 ketua RT di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri menggelar unjuk rasa di Kantor Kelurahan Jeruk, Rabu (14/10/2020).

Mereka menolak Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam perwali tersebut salah satunya diatur tentang pemakaman. Bahwa setiap korban meninggal dunia dengan status suspek, probable, dan konfirmasi Covid-19 harus dimakamkan di TPU Babat Jerawat atau TPU Keputih.

Selain menggelar unjuk rasa para pengurus LPMK, RW dan RT ini juga menyatakan mundur. Secara simbolis itu dilakukan dengan menyerahkan stempel yang diberi dari kelurahan.

Usai berunjuk rasa para pengurus LPMK, RW dan RT ini kemudian diminta masuk ke ruang pertemuan kantor kelurahan. Di dalam ruangan sudah hadir Camat Lakarsantri, Harun Ismail serta anggota Komisi D DPRD Surabaya Hari Santosa untuk melakukan mediasi.

Ketua LPMK Kelurahan Jeruk, Budiono menyatakan keberatannya terhadap perwali tersebut. Karena aturan itu sangat menyusahkan para pengurus LPMK, RW dan RT.

“Setiap ada warga yang meninggal dunia, karena Covid-19, kami para pengurus LPMK, RW dan RT selalu kewalahan. Karena diminta tolong warga tak menentu. Tengah malam sampai subuh,” jelasnya.

Menurut dia, para warga ini meminta tolong agar jenazah bisa dipulangkan dan dimakamkan tidak jauh dari rumah. “Bukan di TPU Babat Jerawat atau Keputih, karena kejauhan,” tandas Budiono.

Lebih jauh, dia menuturkan, tak jarang para pengurus ini harus meninggalkan kerja, karena ada warga yang meminta tolong di siang hari. “Karena kami tanggung jawab sebagai pengurus kami tinggalkan pekerjaan,” tegas Budiono.

Dia ingin meski warga yang meninggal, karena Covid-19 tetap bisa dimakamkan di tempat masing-masing. Sebab, jenazah sudah dilakukan standar operasional prosedur (SOP) protokol Covid-19 dengan diberi kantung jenazah serta peti. Sehingga dianggap tak akan sampai menular.

Permasalahan warga yang tidak bisa dijemput keluarga ini, jelas Budiono, sudah berkali-kali terjadi. Terutama jika ada warga yang meninggal di rumah sakit. Sehingga hal ini sangat meresahkan warga.

Ketua RW 01, Syafaat Yudha menambahkan, keluhan warga ini tidak hanya terjadi di pengurus RW Kelurahan Jeruk. Tapi juga para pengurus RT dan RW di kelurahan lain di Kecamatan Lakarsantri.

Sementara itu Camat Lakarsantri Harun Ismail menegaskan, aturan itu dibuat oleh dinas terkait dari Pemkot Surabaya. “Aturan ini tak hanya berlaku di Kelurahan Jeruk, dan Kecamatan Lakarsantri. Tapi seluruh Kota Surabaya. Karena Covid-19 tak hanya terjadi di sini. Tapi seluruh dunia,” jelas Harun.

Dia tak bisa memberikan solusi terhadap tuntutan warga. Untuk itu, dia meminta warga agar melakukan permohonan aspirasi secara resmi dengan bersurat. “Bisa ke kantor DPRD Surabaya,” tandas dia.

Mendapat jawaban tersebut, warga pun merasa tidak puas. Sehingga stempel dari kelurahan sepakat untuk ditinggal dan diserahkan kembali. (be)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *