Pilkada Surabaya
KPU Tetapkan Dua Paslon Peserta Pilkada Surabaya, Hari Ini Undian dan Pengambilan Nomor Urut
SURABAYA, SURYAKABAR.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menetapkan pasangan Eri Cahyadi-Armuji dan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno sebagai pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya pada pilkada 2020. Penetapan itu berdasarkan surat keputusan (SK) KPU Kota Surabaya Nomor: 844/PL.02.03.Kpt/3578/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon.
Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi mengatakan, penetapan dua paslon ini dilakukan dalam rapat pleno di Kantor KPU Surabaya, Rabu (23/9/2020).
“Melalui rapat pleno, KPU Surabaya secara resmi menetapkan Eri Cahyadi-Armuji dan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno sebagai pasangan calon peserta Pilkada Surabaya 2020. SK yang kami terbitkan itu kami serahkan ke masing-masing paslon,” ujar Nur Syamsi.
Dia mengatakan, penetapan ini berdasar pada hasil penelitian verifikasi administrasi yang dinyatakan memenuhi syarat. Dokumen administrasi itu mencakup banyak item, di antaranya surat rekomendasi partai pengusung dan lain-lain, serta hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan kedua paslon sehat jasmani dan rohani dan mampu memenuhi syarat mengikuti Pilkada Surabaya 2020.
“Setelah kedua paslon ditetapkan sebagai peserta Pilkada Surabaya. Maka, Kamis (24/9/2020) dua paslon akan diundang untuk mengikuti pengundian nomor urut di Hotel Singgasana,” jelas Nur Syamsi.
Selain kedua paslon, peserta yang diundang dalam pengundian dan pengumuman nomor urut paslon wali kota dan wakil wali kota adalah perwakilan parpol pengusung, tim kampanye, Bawaslu dan tokoh masyarakat.
“Pada acara undian dan pengumuman nomor urut, protokol kesehatan tetap kita kedepankan. Karena itu, sesuai penilaian Satgas Covid-19 Surabaya, untuk undian dan pengambilan nomor urut nanti akan dilakukan pembatasan jumlah orang yang hadir. Jadi, tidak semua orang bisa masuk ke area undian,” tandasnya.
BACA JUGA:
Terkait isu salah seorang calon yang positif Covid-19, Nur Syamsi menjelaskan itu bukan wewenang KPU. Menurut dia, memang ada syarat ketika melakukan pendaftaran harus menyerahkan hasil swab tes negatif. Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh rumah sakit yang ditunjuk KPU, sebagai salah satu tahapan pencalonan.
“Saat itu pihak rumah sakit menerapkan standar protokol sendiri dengan meminta bapaslon MA-Mujiaman menunda pemeriksaan, karena terindikasi Covid-19 dan melakukan isolasi mandiri. Lalu melakukan swab tes 17 September. Selang beberapa hari kemudian pihak rumah sakit meminta kami menghadirkan bapaslon untuk menjalani pemeriksaan kesehatan,” terangnya.
Nur Syamsi menjelaskan, tidak ada keharusan bagi calon untuk melakukan swab tes di tempat tertentu. “Tidak ada aturan soal itu. Calon bisa melakukan swab tes dimanapun di rumah sakit, klinik atau dokter pribadi. Tapi pemeriksaan kesehatan harus dilakukan di RSUD dr Soetomo sebagai rumah sakit yang ditunjuk,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno.
Menurut dia, pasca penetapan paslon, KPU Surabaya memberikan salinan SK kepada masing-masing calon. Berikut surat pengantar pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK).
“Jadi harus dibuka mulai Rabu (23/9/2020) dan Kamis (24/9/2020). Dan, masing-masing calon juga harus menyerahkan bukti laporan awal dana kampanye (LADK),” ungkapnya.
Terkait jadwal kampanye, Nano, panggilan Soeprayitno, akan dimulai 28 September hingga empat hari menjelang cobolosan, 9 Desember.
Untuk teknis kampanye, lanjut Nano, nanti juga akan diatur. Jumlah massa juga akan ditentukan dengan memperhatikan luas atau volume ruangan.
“Jadi ketika bicara tatap muka, rapat terbuka, rapat akbar, semua nanti akan diatur dengan berlandaskan PKPU tentang kampanye yang ada. Tapi sejauh ini belum terbit PKPU kampanye yang baru. Selain itu, juga ada koordinasi dengan teman-teman kepolisian,” pungkasnya. (be)