Dampak Perwali 33/2020, Seniman Musik Surabaya Wadul ke Dewan, karena Tak Bisa Manggung
SURABAYA, SURYAKABAR.com – Sejumlah perwakilan musisi yang tergabung dalam Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dan Persatuan Musik Melayu Indonesia (PAMMI) wadul ke DPRD Surabaya, Kamis (23/7/2020). Ini karena mereka tak bisa berkreasi dan mencari nafkah sebagai dampak adanya Perwali 33 Tahun 2020.
Kedatangan para seniman diterima anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni. “Kami datang ke sini untuk menyampaikan surat pengaduan,” ujar Imron Sadewo, Koordinator Musisi, Kamis (23/7/2020).
Dikeluarkannya Perwali 33 Tahun 2020, lanjut dia, membuat para musisi dan penyanyi tidak bisa berkreasi dan bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Perwali 33 Tahun 2020, menurut Imron Sadewo yang juga pimpinan OM Moneta cukup membingungkan, bahkan sangat memberatkan para musisi dan penyanyi maupun pekerja hiburan lainnya saat menerima job manggung Agustus mendatang.
“Jujur saja, saya dan teman-teman lainnya sangat bingung, apakah adanya Perwali ini kami diizinkan bekerja (manggung) atau mengisi acara orang yang punya hajatan,” ungkap Imron Sadewo.
BACA JUGA:
Untuk itu, dia meminta kepada anggota dewan untuk bisa membantu mencarikan solusi terbaik agar para seniman musik ini bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Kami juga berharap kepada pemkot agar bisa memperhatikan nasib para seniman musik. Karena kami sudah empat bulan lebih tidak bisa bekerja,” urainya.
Menanggapi keluhan tersebut, anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni mengaku menyaksikan kegelisahan warga Surabaya pekerja seni. Baik itu musisi, penyanyi wedding organizer dan pelestarian kesenian tradisonal berkaitan dengan Perwali 33 Tahun 2020.
“Seharusnya pemkot jangan tutup mata terhadap nasib mereka. Artinya mereka sudah sekian lama tidak bekerja karena dampak penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB),” ujar Arif Fathoni.
Toni, panggilan Arif Fathoni justru sangat mengapreasi ketika Pemkot Surabaya menertibkan Perwali 28 Tahun 2020.
“Perwali 28 itu tujuannya membuka klaster ekonomi Surabaya agar pandemi kesehatan tidak bergeser kepada pandemi di bidang ekonomi,” tutur Toni.
Namun, adanya Perwali 33 yang merupakan revisi dari Perwali 28, menurut dia menjadi anomali, karena pemkot tidak menjelaskan apakah ditemukan klaster covid baru di tempat-tempat yang dilarang beroperasi.
“Kasihan mereka tidak bisa manggung mengisi acara untuk menafkahi keluarganya,” tandas Toni yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya ini.
Menurut dia, tentu ini menjadi persoalan baru. Untuk itu, Komisi A berharap pemkot terbuka terhadap saran dan masukan ini, sehingga pekerja seni bisa menyambung hidup kembali di tengah kesulitan ekonomi bangsa ini.
“Terpenting bagi saya pemkot memastikan, di tempat-tempat usaha, protokol kesehatan secara ketat terpenuhi,” pungkasnya. (be)