Kuota Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru Diturunkan

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Kuota zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di Sidoarjo diturunkan. Tahun ini kuota zonasi menjadi 50 persen, sedang tahun lalu sebesar 90 persen.

Sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 44 tahun 2019, PPDB masih tetap menerapkan sistem zonasi.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo Rudi Pujiantoro mengatakan, regulasi itu diharapkan mampu menyempurnakan PPDB sistem zonasi. Sehingga, masing-masing sekolah terakomodir siswa dari beragam latar belakang, khususnya siswa berprestasi.

“Kuota siswa PPDB sistem zonasi menjadi 50 persen. Sedangkan untuk siswa berprestasi 30 persen,” kata Rudi Pujiantoro saat dihubungi suryakabar.com, Kamis (30/4/2020).

BACA JUGA:

Menurut Rudi, sisa kuota sebesar 20 persen, rinciannya untuk jalur afirmasi, siswa kurang mampu sebesar 15 persen dan 5 persen untuk jalur perpindahan orangtua.

“Dengan begitu semua diharapkan bisa merata. Seiring berkurangnya kuota zonasi bisa mengakomodir siswa kurang mampu dengan diberi kuota 15 persen,” terangnya.

Berdasarkan kebijakan baru, Ujian Nasional (UN) tetap digelar, meskipun tidak lagi menjadi standar kelulusan. Tapi, hasil UN selain digunakan mengetahui tingkat kompetensi guru dan siswa dalam proses pembelajaran, juga sebagai acuan untuk jalur prestasi akademik maupun non-akademik.

Terkait jadwal pendaftaran PPDB, imbuh Rudi, akan dimulai 2 Juni 2020 untuk calon peserta didik baru tingkat SD maupun SMP. (sty)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *