Waspada Virus Corona, Pemerintah Putuskan Ujian Nasional 2020 Ditiadakan
JAKARTA – Pemerintah memutuskan ujian nasional (UN) 2020 ditiadakan, menyusul pandemi virus corona (Covid-19) yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdiskusi dalam rapat terbatas melalui telekonferensi yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
“Ratas siang hari ini membahas mengenai kebijakan ujian nasional untuk tahun 2020. Kita tahu Covid-19 sangat mengganggu proses pendidikan di Tanah Air dan kita juga telah melakukan kebijakan belajar dari rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Presiden.
Terkait keputusan ditiadakannya UN disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam keterangan pers usai rapat terbatas. Nadiem menyebut alasan utama ditiadakannya UN adalah prinsip keamanan dan kesehatan dari para siswa dan keluarganya.
“Setelah kami pertimbangkan dan juga diskusikan dengan Pak Presiden dan dengan instansi-instansi lainnya di kementerian dan di luar, kami telah memutuskan untuk membatalkan ujian nasional di tahun 2020 ini. Alasan nomor satu adalah prinsip dasar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang terpenting itu adalah keamanan dan kesehatan dari siswa-siswa kita dan tentunya juga keamanan keluarga mereka, dan kakek neneknya siswa-siswa tersebut,” kata Nadiem.
BACA JUGA:
- Terkendala Pandemi Covid-19, Proses Legal Yoghurt Daun Kelor Karya Tim KIR Smamita Sidoarjo Tertunda
Nadiem menjelaskan, UN bukan menjadi syarat kelulusan ataupun seleksi bagi siswa untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Sementara untuk ujian sekolah, Nadiem mengatakan, setiap sekolah masih bisa melaksanakannya, dengan catatan tidak melalui tes tatap muka yang mengumpulkan siswa dalam ruangan kelas.
“Ada berbagai macam opsi sekolah bisa melaksanakan ujian sekolah, misalnya melalui online kalau mau, ataupun dengan angka dari nilai lima semester terakhir. Itu adalah opsi yang bisa ditentukan masing-masing sekolah,” imbuhnya.
Ujian sekolah tersebut, kata Nadiem, tidak dipaksakan untuk mengukur ketuntasan seluruh capaian kurikulum sampai semester terakhir yang terdampak bencana Covid-19 dan terdisrupsi pembelajarannya.
Sebelumnya dalam ratas, Presiden menjelaskan, ada 8,3 juta siswa yang seharusnya mengikuti ujian nasional dari 106 ribu satuan pendidikan di seluruh Tanah Air. Maka itu, Presiden meminta agar kebijakan mengenai ujian nasional dapat segera diputuskan dengan memegang prinsip tidak merugikan hak para siswa.
“Prinsip yang utama yang harus kita pegang adalah kebijakan ini bisa kita ambil, tetapi jangan sampai merugikan hak dari 8,3 juta siswa yang harusnya mengikuti ujian nasional yang diadakan,” tegas Presiden. (mer)