Turunkan Alat Berat Ekskavator dan Enam Dump Truk untuk Bersihkan Sampah di Sungai Gedangan
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Tingginya volume sampah yang dibuang masyarakat ke Sungai Gedangan menyebabkan bau tak sedap dan terhambatnya aliran Sungai Gedangan sampai ke Sedati. Akibat dari membuang sampah sembarangan yang dilakukan segelintir orang tersebut menyebabkan banyak masyarakat yang dirugikan.
Banyak warga mengeluhkan bau tak sedap hingga kemudian melaporkan ke media sosial dan menjadi viral. Menyikapi hal ini Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menindaklanjuti dengan menerjunkan satu alat berat ekskavator dan enam dump truk pengangkut sampah, Rabu (21/8/2019).
Dinas PUBMSDA bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan usai mendapat laporan dari masyarakat langsung bergerak ke lokasi.
“Sudah kita kirim satu alat berat ekskavator dan empat dump truk dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA), ditambah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengirim dua dump truk,” ujar Bambang Tjatur Miarso, Kabid Irigasi dan Pematusan Pemkab Sidoarjo saat memantau pengangkatan sampah di lokasi, tepatnya di saluran Mangetan Kanal IV Ketajen, Rabu (21/8/2019).
Seringnya penumpukan sampah di Sungai Gedangan sampai ke arah timur Sedati memerlukan perhatian bersama, bukan hanya pemerintah daerah saja, semua harus menjadi kontrol bersama untuk saling mengingatkan agar tidak lagi ada warga yang membuang sampah di sungai.
Hampir tiap hari Dinas PUBMSDA mendapat laporan dari masyarakat terkait persoalan sampah ini, lanjut Bambang, laporan yang masuk mulai dari media sosial hingga melalui pengaduan yang dikelola Dinas Kominfo Kabupaten Sidoarjo.
“Setiap laporan dari masyarakat akan kita respons secepat mungkin, meski personel kita terbatas. Jadi mohon kesadaran kita bersama, persoalan sampah butuh kerjasama antara Pemda dan warga,” urai Bambang.
Kurang masksimalnya penindakan dari Polisi Sampah terhadap masyarakat yang membuang sampah di sungai menjadi salah satu penyebab masih rendahnya kesadaran akan kebersihan sungai.
“Perlu diperluas lagi penegakkan dari Polisi Sampah yang dulu pernah dibentuk DLHK. Bila aturan ini ditegakkan, maka mereka yang punya kebiasaan buang sampah sembarangan akan berpikir ulang jika membuang sampahnya di sungai. Ini kan sudah ada Peraturan Daerah jadi tinggal ditegakkan saja,” kata Novem Suhendra salah satu warga yang peduli sungai bebas sampah.
Dalam Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Perda No. 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kebersihan Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam Perda dijelaskan, Petugas Pengendalian, Pengawasan, Kebersihan, Keindahan dan Kenyamanan Lingkungan (K3) atau yang disebut Polisi Sampah yang sudah dibentuk Dinas Lingkungan Hidup (dulu DLH) sekarang menjadi DLHK salah satu tugasnya adalah menindak warga yang melanggar perda tersebut.
“Pasal 63 dalam Perda No. 6 Tahun 2012 tentang ketentuan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda 50 juta rupiah,” tandas Novem. (wob)