Ditemukan Tempat Pembuangan Dagangan Kadaluarsa, Begini Kondisinya
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Maraknya supermarket yang tumbuh di Sidoarjo berdampak kesulitan membuang dagangan yang sudah kadaluarsa. Ini terbukti bekas tempat kolam pemancingan di Dusun Dadapan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo dijadikan tempat pembuangan dagangan yang kadaluarsa.
Gunungan sampah dari produk-produk yang kadaluarsa ini ditengarai milik salah satu supermarket yang ada di Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Barang dagangan tersebut berupa makanan ringan, minyak kemasan, susu cair, kecap, saos, serta roti-roti yang dikemas di dalam kaleng. Setelah dibuang di tempat itu, barang tersebut kemudian dibakar oleh pihak pengelola.
Mendapati ada laporan warga yang resah atas aktifitas tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidoarjo bersama Muspika Sedati mendatangi lokasi yang berada di tengah tambak Dusun Dadapan, Desa Segoro Tambak untuk dicek kebenarannya.
“Kami dari DLHK Sidoarjo akan koordinasi dengan Muspika Kecamatan Sedati untuk mengambil langkah. Karena kegiatan pembuangan dan pembakaran ini belum memiliki ijin,” kata Luh Yuni Areni, Kasi Pengaduan Sengketa Lahan dan Penegakan Hukum DLHK Sidoarjo kepada wartawan di lokasi, Kamis (2/8/2018).

Areni mengatakan, kegiatan seperti ini tidak akan pernah diijinkan, meskipun lokasinya jauh dari pemukiman warga. Apalagi lokasi ini belum memiliki ijin. Setelah melihat lokasi seperti ini, kelihatannya adalah limbah domestik dari salah satu supermarket. Seharusnya proses pengelolaan harus dilakukan perusahaan itu sendiri bukan dibakar seperti ini.
“Kalau dilihat limbahnya seperti ini, belum bisa dibuktikan adanya limbah B3. Namun, apapun alasannya, kegiatan seperti ini tidak diperbolehkan,” tambah Areni.
Masih kata Areni, langkah selanjutnya pihaknya akan kerjasama dengan Forpimka dan memanggil pihak pengelola. Pihaknya yakin pengelolaan ini jelas tidak punya ijin, karena ijin tersebut harus melalui Kementerian.
“Kegiatan seperti ini jelas tidak dijinkan, maka kami yakin ini belum memiliki ijin. Sementara itu tingkat bahaya, jelas bahaya, tapi masih akan kami pelajari,” jelas Areni.
Sementara itu di tempat yang sama Sekcam Sedati Abu Dardak mengatakan, selama ini pihak Kecamatan Sedati belum menerima pemberitahuan atau ijin dari pengelola. Terkait pengelolaan lahan sebagai lahan konservasi, pihaknya belum mengetahui pastinya kapan dimulai.
“Mulai kapan pelaksanaan pengelolaan kami belum mengetahui persisnya. Dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak pengelola,” ucap Abu Dardak. (wob)