DPO Pembobol Pegadaian Waru Sidoarjo Ditangkap Kejari Sidoarjo

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Purwo Jatmiko berhasil ditangkap petugas gabungan dari Intel dan Pidsus Kejari Sidoarjo di Jalan Jaksa Agung Suprapto Sidoarjo, Kamis (26/1/2017) sekitar pukul 11.30 WIB.

Purwo Jatmiko masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa bulan. Dia merupakan tersangka pembobolan Pegadaian Rewwin, Waru, Sidoarjo senilai Rp 900 juta.

“Kasusnya sudah incraht di Mahkamah Agung (MA), namun terdakwa melarikan diri dan sembunyi. Setelah menjadi buron tersangka berhasil ditangkap tim gabungan dari Kejari Sidoarjo, Kamis (26/1/2017) di sekitar kantor PN Sidoarjo,” kata Andri Tri Wibowo, Kasi Intel Kejari Sidoarjo pada wartawan saat menggelar rilis kasus perkara, Kamis (26/1/2017).

Andri Tri Wibowo menerangkan, penangkapan Purwo Jatmiko melaksanakan perintah eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), 9 Agustus 2016.

MA menjatuhi hukuman 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara kepada Purwo Jatmiko. Sebelumnya dalam banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dia diputus bebas, sedang dalam sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo diputus 2 tahun dan 6 bulan penjara. “Setelah tertangkap, selanjutnya kami kirim ke Lapas Klas II Sidoarjo,” terang Andri Tri Wibowo.

Andri menuturkan pada Februari 2014, pimpinan Pegadaian Rewwin, Terry Herdiawan, merencanakan untuk merampok kantornya sendiri bersama Purwo Jatmiko. Beberapa emas batangan dan perhiasan senilai Rp 850 juta, serta uang tunai Rp 50 juta berhasil digasak. Polisi berhasil membongkar modus tersebut dan menangkap keduanya.

“Terry, yang merupakan mantan Kepala Kantor Cabang (Kancab) Pegadaian Rewwin, Waru, sudah divonis selama 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, 8 Desember 2014 silam,” katanya.

Purwo Jatmiko sudah menjalani masa penahanan sebelum menjadi DPO, sehingga dia tinggal menjalani sisa hukuman. (pn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *