Berita Sidoarjo
PT. Minarak Lapindo Jaya Dukung Satgas Pemkab Sidoarjo, Penyelesaian Ganti Rugi Korban Lumpur Dikebut
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Upaya penyelesaian persoalan ganti rugi korban Lumpur Lapindo menemukan titik terang. Ini seiring dibentuknya Satgas Percepatan Penyelesaian Korban Lumpur Lapindo dan Ganti Rugi oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. PT. Minarak Lapindo Jaya menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut.
Direktur PT Minarak Lapindo Jaya, Bambang Prasetyo Widodo, menilai pembentukan Satgas menjadi ruang dialog yang penting untuk mempertemukan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian hak-hak warga terdampak.
“Ya, itu hal yang wajar. Saya berterima kasih kepada Pak Bupati, Satgas ini dibuka lagi, sehingga aspirasi mereka bisa disampaikan dan hal-hal yang ditanyakan tadi bisa terjawab,” ujar Bambang Prasetyo Widodo atau yang akrab disapa Wiwid usai pertemuan di Ruang Opsroom Pemkab Sidoarjo, Rabu (3/6/2026).
Menurut Bambang, berdasarkan data internal perusahaan, saat ini masih terdapat sekitar 35 pemohon dari 21 pemilik lahan yang proses pembayaran ganti ruginya berada pada tahap penyelesaian akhir.
Pihaknya juga akan melakukan verifikasi ulang terhadap sejumlah dokumen tambahan yang dibawa perwakilan warga bersama tim Satgas yang dibentuk.
Terkait pelaku usaha yang turut terdampak semburan lumpur, Bambang menjelaskan, skema pembayaran sebelumnya telah berjalan sekitar 30 persen.
Sementara dokumen fisik seperti sertifikat tanah telah diambil masing-masing pemilik usaha dan dapat diverifikasi secara hukum melalui notaris yang ditunjuk.
Ia berharap koordinasi yang kembali dibuka Pemkab Sidoarjo dapat mempercepat sinkronisasi data sehingga seluruh kewajiban yang masih tersisa dapat segera dituntaskan.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengawal penyelesaian hak-hak warga korban Lumpur Lapindo yang hingga kini belum rampung.
Menurut Subandi, hasil audiensi dengan PT Minarak Lapindo Jaya memperjelas sejumlah hambatan administratif yang selama ini menjadi kendala dalam proses penyelesaian ganti rugi.
“Dari seluruh berkas pengajuan yang masuk, saat ini tercatat masih ada sekitar 35 pemohon yang proses validasi datanya belum rampung,” kata Subandi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Sidoarjo akan kembali mengundang koordinator maupun perwakilan warga yang membawa data pendukung guna dilakukan pengecekan secara rinci dan menyeluruh.
Selain itu, Pemkab juga akan melakukan sinkronisasi data perumahan warga terdampak agar memiliki basis data yang valid. Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi munculnya klaim sepihak maupun perbedaan informasi di lapangan.
Melalui pembentukan Satgas baru ini, Pemkab Sidoarjo berharap proses penyelesaian ganti rugi yang telah berlangsung hampir dua dekade dapat segera menemukan kepastian hukum dan pelunasan pembayaran. (sat)


