Lebaran 2026
KAI Daop 8 Surabaya Amankan Ratusan Barang Tertinggal Milik Penumpang selama Mudik Lebaran 2026

SURABAYA, SURYAKABAR.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengamankan 233 barang milik penumpang dengan estimasi total nilai mencapai Rp 138 juta.

Barang-barang tersebut diamankan selama masa Angkutan Lebaran 2026 atau periode 11 hingga 27 Maret 2026 melalui program layanan Lost and Found KAI.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono mengatakan, barang yang diamankan tersebut meningkat dibanding periode Angkutan Lebaran 2025 yang tercatat 107 barang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 51 barang telah berhasil dikembalikan kepada pemiliknya.

“Capaian ini tidak terlepas dari kesigapan petugas di lapangan, serta dukungan sistem Lost and Found yang terintegrasi secara nasional. Kami berkomitmen menjaga kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap barang yang tertinggal dapat ditangani secara cepat, tepat, dan aman,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

Baca Juga:  Arus Balik Lebaran 2026 di Terminal Purabaya hingga Jumat Siang Masih Landai

Layanan Lost and Found KAI dapat dimanfaatkan para penumpang yang kehilangan atau merasa tertinggal barang, baik di stasiun maupun di dalam rangkaian kereta. Pelaporan dapat dilakukan melalui kondektur, petugas pengamanan (Polsuska) di stasiun, maupun KAI Contact Center 121.

Setelah laporan diterima, petugas segera melakukan penelusuran berdasarkan informasi lokasi terakhir barang terlihat.

Apabila barang berhasil ditemukan dalam waktu singkat, pengembalian dapat dilakukan secara langsung. Sedangkan, untuk proses pencarian yang memerlukan waktu lebih lama, penumpang tetap akan mendapatkan informasi perkembangan secara berkala.

Baca Juga:  Cegah Gangguan Listrik, PLN Gandeng TNI-Polri Operasi Gerebek Balon Udara Liar dan Petasan di Blitar

Barang temuan yang belum diambil akan diamankan di Pos Pengamanan KAI Daop 8 Surabaya yang berada di stasiun utama, seperti Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, dan Stasiun Malang.

Dalam proses pengambilan, penumpang diwajibkan menunjukkan identitas diri sebagai bagian dari verifikasi kepemilikan.

Setiap barang temuan selanjutnya diberi label identifikasi, diverifikasi, serta dicatat dalam sistem database Lost and Found yang terintegrasi secara nasional.

Baca Juga:  KAI Commuter Surabaya Layani Lebih 761 Ribu Pengguna dalam 15 Hari Angkutan Lebaran 2026

Sistem ini memungkinkan proses pelacakan barang menjadi lebih efektif berdasarkan ciri-ciri yang dilaporkan, sekaligus memudahkan penumpang dalam melakukan pelaporan di seluruh wilayah operasional KAI.

Sebagai bentuk transparansi, informasi barang temuan juga diumumkan melalui pengeras suara di stasiun maupun di dalam kereta.

Barang berupa makanan olahan yang tidak diambil dalam waktu lebih dari 1 x 24 jam, akan dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan guna menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan.

Meskipun layanan terus ditingkatkan, KAI Daop 8 Surabaya tetap mengimbau seluruh penumpang untuk meningkatkan kewaspadaan serta memastikan barang bawaan tidak tertinggal, baik saat berada di dalam kereta maupun ketika meninggalkan area stasiun. (aci)