Benih Jagung Asal Thailand Dimusnahkan, Ini Penyebabnya
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Benih jagung asal Thailand yang terdeteksi terinfeksi positif bakteri Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) A1 dimusnahkan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya.
Pemusnahan 29 Kg benih jagung berbakteri tersebut dilakukan dengan cara dibakar di halaman belakang kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Kamis (24/8/2017).
Informasi yang didapat dari Kantor Balai Besar Karantina Surabaya, benih jagung tersebut masuk melalui Bandara Internasional Juanda pada Juli 2017. Setelah melewati pemeriksaan karantina didapati benih jagung import itu positif terjangkit OPTK A1 yaitu bakteri Pseudomonas syringae pv syringae. Bakteri ini sangat berbahaya, karena termasuk penyakit yang belum ditemukan di Indonesia dan tidak dapat dibebaskan dengan cara perlakuan, sehingga harus dimusnahkan.
“Kami di sini bersama instansi terkait memusnahkan dengan cara pembakaran benih, bibit yang masuk di Indonesia terutama di Jawa Timur, karena setelah diuji laboratorium mengandung golongan bakteri A1 seperti bakteri Pseudomonas syringae pv syringae,” kata Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI pada wartawan usai pemusnahan di Balai Besar Karantina Surabaya, Kamis (24/8/2017).
Menurut Viva Yoga, benih jagung yang mengandung bakteri tersebut bakteri OPTK A1 masuk dari Bandara Internasional Juanda pada Juni 2017. “Kami sangat mengapresiasi kerja keras Balai Besar Karantina yang telah berhasil mencegah beredarnya bibit jagung yang membahayakan ini dan termasuk penyakit yang belum ditemukan di Indonesia dan tidak dapat dibebaskan,” urainya.
“Benih ini diduga dari Thailand, dan sangat berbahaya, serta termasuk penyakit yang belum ditemukan di Indonesia dan tidak dapat dibebaskan. Cara yang bagus harus dibakar agar bakterinya hilang,” tegasnya.
Di tempat yang sama Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi pada acara pemusnahan menyampaikan, sebagai salah satu upaya untuk menjaga kewibawaan institusi pemerintah melalui tindakan penegakkan hukum dan sebagai upaya menjalankan amanah UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan khususnya.
“Selain itu kami juga melakukan pemusnahan komoditas pertanian lain yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina (Phytosanitary Certificate) pada saat proses pengiriman melalui cargo dan Kantor Pos Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo, Kantor Pos Malang, Kediri, dan Kantor Pos Besar Jember dari negara lain selama kurun waktu Oktober 2016 – Juli 2017,” ujar Musyaffak Fauzi.
“Komoditas yang dikirimkan didominasi vegetable seeds atau benih sayuran dan benih bunga serta buah yang berasal dari negara Asia maupun Eropa. Komoditas yang dikirim melalui Kantor Pos Malang, petugas berhasil mengamankan 29 paket. Sementara yang lewat Kantor Pos Kediri sebanyak 99 paket dan dari Kantor Pos Besar Jember ada 59 paket,” terangnya.
Musyaffak menambahkan, barang benih yang mengandung penyakit berbahaya ini paling banyak yang memasukan adalah perorangan, namun ada juga dari perusahaan.
“Barangnya dimusnahkan, sementara pelaku akan dilakukan penyidikan, pendalaman, atau ini unsur kelalaian, yang jelas, melanggar UU No 16, pemasukan komoditas tersebut juga melanggar PP No. 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan serta Permentan No 9 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tatacara Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Pemasukan Media Pembawa OPTK ke dalam wilayah Indonesia,” jelasnya. (pn)