KPPU Ajak BUMN Ikut Program Kepatuhan Persaingan Usaha

JAKARTA, SURYAKABAR.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) makin memperkuat pencegahan pelanggaran persaingan usaha dan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satunya, dengan mendorong BUMN untuk mengikuti program kepatuhan persaingan usaha.

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa bersama Menteri BUMN Erick Thohir rencananya melaksanakan executive meeting dengan berbagai BUMN di Jakarta, Rabu (11/12/2024) untuk mendorong program tersebut di seluruh BUMN.

KPPU memperkenalkan program kepatuhan pelaku usaha melalui Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha.

Baca Juga:  Plt Bupati Sidoarjo Subandi Sidak Lokasi Banjir di Dua Desa, Pastikan Penanganan Terbaik

Aturan ini ditujukan untuk melaksanakan salah satu tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya pencegahan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan pelaku usaha, serta Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kepatuhan ini dideskripsikan dalam bentuk komitmen, sikap aktif, kesadaran, dan tindakan pelaku usaha sehingga tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

“Program ini merupakan rangkaian kegiatan yang menunjukkan upaya kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha sehat, dilaksanakan dan dikembangkan pelaku usaha, serta disusun dalam suatu dokumen tertulis,” ujar Fanshurullah.

Baca Juga:  Hasanuddin Wahid Setahun Distribusi 42 Ribu Beasiswa PIP untuk Warga Malang Raya

Sejak diperkenalkan, selama kurun waktu Maret 2022 hingga 28 November 2024, KPPU telah mengeluarkan 18 Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha kepada perusahaan. Dari jumlah tersebut, 10 pelaku usaha merupakan BUMN.

Selain itu, KPPU melaksanakan sidang Program Kepatuhan Persaingan Usaha bagi dua BUMN, yakni PT Hutama Karya (Persero) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kedua BUMN tersebut masing-masing mendaftarkan program kepatuhannya pada 27 Desember 2022 dan 14 Maret 2024.

Baca Juga:  Ada Peserta PPPK di Banyuwangi, Laksanakan Ujian di Dalam Ambulans

Dalam sidang, KPPU menilai kedua BUMN telah melaksanakan berbagai tahapan penyusunan dan pelaksanaan program kepatuhan persaingan usaha. Termasuk kode etik persaingan usaha, panduan kepatuhan, dan laporan pelaksanaan penyusunan program kepatuhan. Fanshurullah menggarisbawahi pentingnya BUMN untuk memiliki program kepatuhan.

”Kepatuhan persaingan usaha sangat penting dimiliki BUMN, agar sinergi yang mereka lakukan tidak mendistorsi pasar atau merugikan pelaku UMKM nasional. Kami mengajak BUMN untuk berlomba-lomba memiliki program kepatuhan persaingan usaha bagi tata kelola perusahaan yang lebih baik,” pungkasnya. (aci)