Bapak Satu Anak Bobol Bank Perkreditan Rakyat dan Koperasi Terekam CCTV

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – TH (31) warga Dusun Jenek Desa Krembangan Kecamatan Taman Sidoarjo nekat membobol Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Kantor Koperasi untuk membayar hutang.

Pertama kali TH melakukan aksinya membobol Koperasi Gerai Dana Cepat yang berlokasi di Jalan Wonocolo Kecamatan Taman Sidoarjo. Dari tempat itu TH berhasil membawa barang curian berupa satu HP merk Samsung, dua buah ATM, BPKB, STNK serta uang tunai Rp 3,4 juta.

Aksi kedua dilalukan tersangka di BPR Intan Kita, Jalan Raya Ketegan Kecamatan Taman Sidoarjo. Tersangka berhasil membawa kabur sebuah laptop, sebuah monitor, lima buah keyboard, 12 berkas BPKB, 23 Sertifikat Tanah, dan satu buah HP.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris mengatakan, tersangka membobol di dua tempat untuk melunasi hutang.

Menurut Kompol Muhammad Harris, aksi pertama yang dilakukan bapak satu anak ini membobol Koperasi Gerai Dana Cepat pada Maret 2017 dengan cara memanjat tumpukan batu bata yang berada di sebelah koperasi.

Setelah berhasil naik, tersangka yang pengangguran ini masuk melalui genteng dan menjebol plafon menggunakan linggis kecil yang ia bawa, kemudian mengacak-ngacak isi kantor. Dalam aksinya, tersangka menutupi wajah menggunakan masker dan memakai topi agar tidak mudah dikenali.

“TKP pertama, tersangka berhasil mengambil sebuah handphone merk Samsung type J1, dua buah ATM BCA, dua buah KTP, dua buah BPKB, STNK dan uang tunai Rp 3.400.000,” kata Kompol Muhammad Harris Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo pada waratwan, Rabu (17/5/2017).

Masih kata Kompol Muhammad Harris, selang dua bulan, tersangka kembali melakukan aksinya membobol BPR Intan Kita di Jl Ketegan, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Modusnya hampir sama, yakni melalui atap dan menjebol plafon. Dalam aksi yang kedua ini, tersangka terekam CCTV.

“Setelah kami lihat dari rekaman CCTV dan berhasil mengetahui tersangka, tersangka berhasil kami amankan di rumahnya lengkap dengan topi yang ia gunakan saat beraksi. Kami menelusuri dari nomer HP yang pertama diambil di kantor Koperasi,” terangnya.

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya. (pn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *