Berita Sidoarjo
Kajati Jatim Resmikan 20 Rumah Restorative Justice di Sidoarjo
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Kejaksaan Negeri Sidoarjo membuka 20 rumah restorative justice (RJ) yang tersebar di 18 kecamatan, Senin (6/6/2022). Lewat rumah RJ tersebut diharapkan ada perkara hukum bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Rumah RJ di 20 desa dan kelurahan tersebut, diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati. Ikut mendampingi, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Kepala Kejari Sidoarjo Akhmad Muhdhor, Ketua DPRD Sidoarjo Usman, Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dan Komandan Kodim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Masarum Djatilaksono serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Seiring bertambahnya 20 rumah RJ di Sidoarjo ini, total sudah ada 169 rumah RJ di seluruh Jawa Timur. Hingga saat ini sudah ada 60 perkara hukum di Jawa Timur bisa diselesaikan lewat restorative justice.
Dari total penyelesaian perkara lewat restorative justice tersebut, dua di antaranya dilakukan di Kabupaten Sidoarjo.
BACA JUGA:
Restorative justice adalah terobosan Kejaksaan Agung, berupa penyelesaian kasus pidana di luar pengadilan dengan mempertemukan korban dan tersangka, serta perwakilan masyarakat. Apabila korban bersedia memaafkan tersangka, dan tersangka bersedia mengembalikan atau membayar ganti rugi, maka perkara bisa diselesaikan lewat restorative justice.
Restorative justice ini lebih mengedepankan humanisme atau hati nurani, sehingga perkara bisa diselesaikan kekeluargaan. Namun ada sejumlah syarat, agar perkara hukum bisa diselesaikan lewat restorative justice.
“Pertama, pelaku bukan napi, nilai kerugian di bawah 2,5 juta rupiah, dan ancaman hukuman di bawah lima tahun,” kata Mia Amiati.
Sementara itu Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menyambut baik adanya 20 rumah RJ yang baru dibuka ini. Muhdlor berharap, rumah RJ bisa bermanfaat untuk membantu penyelesaian warga yang kesandung masalah hukum.
Tidak itu saja, rumah RJ juga bisa menjadi wadah edukasi bagi desa, aparatur desa dan masyarakat untuk lebih paham hukum baik administrasinya dan sebagainya. Dengan demikian, hal-hal yang tidak diinginkan ke depan, bisa diminimalisir dengan baik.
“Terobosan ini menjadi warna baru bagi tumbuh kembang, termasuk juga perjalanan hukum di Indonesia, di mana ada salah satu cara yang kemudian lebih mengandalkan humanisme, hati nurani, demi mewujudkan keadilan setinggi-tingginya,” tutur Gus Muhdlor, sapaan akrab bupati.
Penyelesaian masalah hukum dengan restorative justice juga bisa mengurangi waktu dan tenaga aparat penegak hukum, serta biaya apabila perkara diselesaikan secara hukum lewat pengadilan.
Restorative justice juga sebagai cara alternatif, untuk mengatasi overload rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan. (aha)