Dewan Kecam Leasing Rampas Motor Nasabah, Mahfudz: Kami Siap Bantu Proses Hukum
SURABAYA, SURYAKABAR.com – Penarikan kendaraan bermotor milik salah satu nasabah oleh pihak leasing FIF Group Manyar, Kamis (8/10/2020), dilaporkan ke DPRD Surabaya. Dan, Kamis (15/10/2020) ditindaklanjuti Komisi B DPRD Surabaya dengan menggelar hearing bersama pihak terkait.
Hearing tersebut dihadiri perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surabaya, perwakilan Jatanras Polrestabes
Surabaya, dan FIF Group Manyar.
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Mahfudz mengatakan, kejadian penarikan secara paksa kendaraan nasabah oleh pihak leasing tetap salah. Apapun yang dilakukan FIF Group Manyar dengan cara mengambil kendaraan secara paksa adalah tindakan perampasan atau pencurian.
“Kejadian itu merupakan tindakan premanisme, perampokan, dan pencurian karena tidak prosedural,” tegas Mahfudz.
Untuk itu, politisi muda PKB ini mengingatkan kepada seluruh leasing atau finance di Surabaya jangan sampai kejadian ini terulang lagi. Karena warga Surabaya butuh keamanan secara ekonomi maupun psikologis di tengah pandemi covid-19.
“Kami ingatkan kembali preseden buruk ini tidak boleh terjadi lagi atau dialami oleh warga Kota Surabaya,” tandas Mahfudz yang juga Ketua DKC Garda Bangsa Surabaya ini.
Karena itu, dia mengimbau kepada warga Kota Surabaya kalau ada lagi perampasan yang dilakukan leasing langsung saja laporkan ke DPRD Kota Surabaya.
“Jika ada perampasan kendaraan warga di rumah maupun di luar rumah yang dilakukan pihak leasing, segera laporkan ke saya (Komisi B). Saya siap membantu berproses secara hukum,” tegasnya.
Sementara perwakilan FIF Group Manyar Edi Faisol memberikan klarifikasi, sekaligus meminta maaf atas
kejadian yang menimpa nasabah tersebut.
Dia menyatakan, kejadian tersebut merupakan dampak terjadinya miskomunikasi antara pihak leasing dengan nasabah. “Sebenarnya kejadian kemarin itu miskomunikasi saja. Artinya apa yang kita jalani itu sesuai prosedur. Jadi kita sesuaikan dengan peraturan yang ada,” jelasnya.
Menanggapi maraknya kejadian perampasan unit kendaraan oleh pihak leasing di wilayah Surabaya, Faisol
menyebut selama ini yang dijalankan sudah sesuai aturan. Bahkan, jika ada permasalahan angsuran dari pihak nasabah diarahkan ke kantor untuk menyelesaikan tunggakan tersebut.
“Jadi kita sudah mengajak nasabah datang ke kantor untuk komunikasi baik-baik agar bisa mengangsur
keterlambatan tersebut,” tukasnya.
Sebelumnya, Fahrudin pemilik motor matic Honda BeAT menceritakan kronologis penarikan motornya. Awalnya petugas audit FIF Group Manyar datang ke rumahnya dan mengarahkan untuk datang ke kantor di Jalan Manyar untuk mengklaim ada tunggakan angsuran.
“Dengan iktikad baik saya datang ke kantor, Kamis (8/10/2020) untuk menyelesaikan tunggakan angsuran.
Tapi saya terkejut, ketika keluar ruangan kantor FIF Group, motor saya hilang dari halaman parkir,” terang
Fahrudin.
Dia berharap kejadian ini tidak terulang menimpa nasabah lain. “Kami sangat mengapresiasi respons cepat
yang dilakukan wakil rakyat di Komisi B DPRD Surabaya. Kami berharap setelah hearing ini membuat jera
para leasing, sehingga kejadian itu tidak terulang kembali,” pungkasnya. (be)